Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program pemerintah berupa bantuan subsidi upah/gaji (BSU) bagi para pekerja/buruh tahun ini telah disalurkan kepada 2,1 juta penerima. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya Bank Himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara," ujar dia, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet pada Senin (30/8/2021).
Untuk memudahkan penyaluran BSU tersebut, lanjut Menaker, seluruh penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan melalui Bank Himbara. Pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.
Selain itu, data calon penerima BSU tahun ini juga dipadankan dengan data penerima bantaun sosial (bansos) lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga: Menaker Ida: BSU 2021 telah disalurkan kepada 2,1 juta penerima
Hal ini untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah menyerahkan 1,8 juta data calon penerima BSU tahap IV pada Sabtu (28/8/2021) ke Kemenaker sehingga total data BSU mencapai 5,5 juta pekerja.
Sebagai informasi, BSU tahun ini disalurkan melalui Bank Himbara sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker akan memfasilitasi pekerja untuk membuka akun rekening bank secara kolektif di Bank Himbara.
Namun, hal ini membutuhkan kerja sama dan peran aktif perusahaan untuk membantu mengumpulkan secara kolektif data pekerja yang dibutuhkan sebagai syarat pembukaan rekening.
Baca Juga: Buka eform.bri.co.id, ini cara mencairkan dan mengecek BLT UMKM Rp 1,2 juta
Berikut ini data mandatory yang dibutuhkan untuk pembukaan rekening secara kolektif:
- Nomor induk kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat
- Nama ibu kandung
- Nomor telepon seluler yang masih aktif
- Alamat e-mail
Pihak HRD perusahaan atau perwakilan pemberi kerja dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau bisa juga dengan melakukan koordinasi dengan Kantor Cabang BP Jamsostek setempat.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengingatkan pemberi pekerja untuk selalu menjaga validitas datanya.
Baca Juga: Bisa via online, begini cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Selain itu, para pekerja juga harus selalu memastikan dirinya telah terdaftar di BP Jamsostek. Sebab, secara regulasi, salah satu syarat pekerja calon penerima BSU adalah tercatat sebagai peserta aktif BP Jamsostek periode iuran bulan Juni 2021.
"Kami harapkan proses penyaluran dan proses verifikasi data dapat berjalan sesuai rencana dan dapat meringankan beban ekonomi pekerja terdampak. Semoga dana yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pekerja sekaligus menggerakkan roda perekonomian Indonesia pada sektor riil, sesuai dengan tujuan BSU ini," ujarnya.
Baca Juga: Kunjungi laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id, ini cara cek penerima BSU Rp 1 juta
Mempermudah peserta mengakses informasi terkait dana BSU, BP Jamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi untuk memeriksa eligibilitas mereka sebagai penerima dana BSU. Hal ini dilakukan juga sebagai bentuk antisipasi terjadinya penipuan yang mengatasnamakan BP Jamsostek pada penerimaan BSU tahun 2021 ini.
Adapun kanal yang disediakan antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Layanan WhatsApp di nomor 081380070175 juga dibuka oleh BPJS Ketenagakerjaan selain call center Layanan Masyarakat 175.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Ditransfer via Bank BUMN, Simak Syarat Calon Penerima yang Belum Miliki Rekening Himbara"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: Bisa via online, begini cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News