kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

BSNP juga mengusulkan ujian nasional dibatalkan


Selasa, 24 Maret 2020 / 13:25 WIB
BSNP juga mengusulkan ujian nasional dibatalkan
ILUSTRASI. Siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 8 Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/3/2020). Sebanyak 40.056 siswa SMK yang tersebar di 418 sekolah seSulsel mengikuti UNBK yang dilaksanakan pada 16-19


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2019/2020. Mengingat kondisi saat ini di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Rupanya, langkah pembatalan ujian nasional juga disuarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

"Surat usulan pembatalan Ujian Nasional sudah disampaikan oleh BSNP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 23 Maret 2020," demikian tertulis dalam keterangan tertulis yang ditandatangai oleh Ketua BSNP Abdul Mu'ti, Selasa (24/3).

Dalam surat usulan bernomor 0107/SREK/BSNP/III/2020, usul pembatalan UN dengan memperhatikan beberapa hal, yakni pertama, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi putuskan Ujian Nasional 2020 ditiadakan

Kedua, Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 BAB XVI.

Ketiga, Permohonan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) tentang penundaan Ujian Nasional SMA/MA, SMP/MTs, dan Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya karena wabah pandemi virus Corona (Covid-19).

Keempat, Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Ujian Nasional SMK/MAK oleh anggota BSNP dan Balitbang dan Perbukuan;

Kelima, Keputusan rapat koordinasi BSNP dengan Balitbang dan Perbukuan, Pusat Asesmen dan Pembelajaran, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 23 Maret 2020.

Usulan ini juga diberikan mengingat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, dan perubahan kedua sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, bahwa yang berwenang membatalkan UN adalah Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×