kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BRTI: Konsumen bisa minta ganti rugi kepada RIM


Jumat, 05 Juli 2013 / 15:47 WIB
BRTI: Konsumen bisa minta ganti rugi kepada RIM
ILUSTRASI. Kolesterol


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menjelaskan bahwa konsumen adalah pihak yang paling dirugikan saat gangguan jaringan ponsel pintar (smartphone) Blackberry pada Rabu (5/7) lalu.

Oleh karena itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dapat meminta ganti rugi kepada Research In Motion (RIM) selaku pemilik jaringan Blackberry.

Nonot Harsono, Komisioner BRTI mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa karena kalau BlackBerry Messenger (BBM) sedang ada gangguan karena itu bagian dari aplikasi yang diberikan pihak RIM.

"Kalau aplikasi layan tersebut jelek menunjukkan BBM sudah tidak andal," jelas Nonot kepada KONTAN, Jumat (5/7). Dia bilang, seharusnya konsumen dapat pindah ke aplikasi sejenis yang sudah ada seperti WhatsApp, Kakao Talk, WeChat dan lainnya.

Nonot menegaskan, akibat gangguan sinyal Blackberry itu, konsumenlah pihak yang paling dirugikan jika ada gangguan jaringan. Maka dari itu pihak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dapat menuntut ganti rugi ke pihak RIM.

"Badan Perlindungan Konsumen bisa menuntut, karena itu haknya konsumen yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen," jelas Nonot. Dia bilang, harusnya BPKN bergerak cepat jika ada keluhan dari para konsumen.

Gatot S. Dewabroto, Juru Bicara Kemkominfo mengatakan, jaringan RIM di Indonesia sudah bermasalah empat kali dalam kurun waktu 16 bulan. "Gangguan kemarin itu yang ke empat setelah April, Agustus, dan Oktober 2012 lalu," jelas Gatot kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×