kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

BRI Syariah lolos dari gugatan Butet Cs


Kamis, 29 Agustus 2013 / 08:37 WIB
BRI Syariah lolos dari gugatan Butet Cs
ILUSTRASI. 2 Cara Memisahkan File PDF secara Online dengan Mudah


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Butet Kartaredjasa dan enam nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah lainnya harus gigit jari. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili sengketa gadai emas antar mereka.

"Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara ini. Yang berwenang mengadili adalah pengadilan agama," ujar Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pamolango (28/8).

Dengan demikian majelis menerima eksepsi yang diajukan oleh Bank Indonesia selaku tergugat II. Menurut majelis, sesuai dengan pasal 55 Undang-Undang tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan pengadilan dalam lingkungan peradilan Agama.

Kuasa hukum Butet, Djoko Prabowo masih memikirkan putusan ini. Pihaknya masih mungkin untuk mengajukan banding karena yakin pengadilan negeri berwenang mengadili perkara ini." Pengadilan Agama itu tidak berwenang mengadili perbuatan melawan hukum," ujarnya. Untuk itu, ia akan memanfaatkan waktu satu minggu untuk memikirkan tindakan selanjutnya.

Sementara itu, baik BRI Syariah maupun BI selaku tergugat tidak hadir dalam sidang putusan ini. Namun, sekretaris perusahaan BRI Syariah Lukita Prakarsa yang dihubungi melalui telepon sudah menduga hasil putusan. Ia menyatakan BRI Syariah siap menghadapi upaya Butet dan para nasabah yang ingin mencari keadilan."Yang jelas dari BRIS tetap membuka ruang untuk perdamaian," ungkapnya.

Butet awalnya melayangkan gugatan terkait produk investasi berupa gadai emas yang ditawarkan BRI Syariah. Gugatan Butet ini bersama dengan enam nasabah lainnya yakni Widodo (Penggugat II), T.L Hardianto (III), Indah Sulistyowati (IV), Elsie Hartini (V), Robert Sugiarto (VI), dan Selly Kusuma (VII).
Dalam gugatannya, selain menggugat BRI Syariah sebagai tergugat, Butet juga menyertakan Bank Indonesia (BI) selaku turut tergugat.

Para penggugat adalah nasabah BRI Syariah wilayah DIY dan Jawa Tengah. Tepatnya terhitung sejak tahun 2010, Butet cs tertarik dengan promosi produk investasi berupa gadai emas syariah.

Produk investasi emas berupa produk gadai emas syariah yang ditawarkan dengan akad pinjaman dana (qardh) dan sewa-menyewa (ijarah). Di sini, nasabah meneken sertifikat gadai syariah (SGS) dengan jangka waktu 120 hari. Akad itu juga dapat diperpanjang dengan membuat akad kembali terhitung sejak penandatanganan akte perjanjian.

Namun awal tahun 2012, saat Butet cs hendak memperpanjang akad pinjaman dana dan sewa menyewa, BRI Syariah menolaknya. BRI Syariah meminta Butet cs menjual emas yang telah dijaminkan dengan alasan adanya surat edaran Bank Indonesia No.14/7/DpbS tentang pengawasan produk Qardh beragun emas di bank syariah dan Unit Usaha syariah.

Padahal, Butet telah menggadaikan 4,89 kg emas, sedangkan M. Widodo 2,5 kg, T.L Hardianto 4 kg, Indah Sulistyawati 9137 gram, Elsje Hartini 2 kg, Robert Sugiharto 5 kg, dan Selly Kusam Dewi sebanyak 900 gram.

Butet cs menilai tindakan BRI Syariah yang memaksa menjual emas yang dijaminkan atau opsi melunasi pinjaman pokok sangat merugikan nasabah.Butet mengklaim mengalami kerugian Rp 1,5 miliar. Sementara untuk total kerugian enam nasabah lainnya mencapai Rp 11,2 miliar.

Menurutnya, penjualan tanpa mekanisme lelang ini bertentangan dengan prinsip syariah dan prinsip kepatutan. Butet cs menegaskan BRI Syariah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan informasi yang benar dan jujur perihal kondisi dan jaminan barang.

Dalam hal ini, BRI Syariah melanggar peraturan perundang-undangan Pasal 7 dan 8 ayat 1 huruf f UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 29 ayat 4 UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan.

Butet cs menuntut pengadilan untuk menyatakan perjanjian qardh dan ijarah adalah cacat hukum dan dapat dibatalkan. Mereka juga ingin menuntut BRI Syariah membayar ganti rugi ke Butet sebesar Rp 1,5 miliar dan enam nasabah lainnya sebesar Rp 11,2 miliar. Selain itu juga mengabulkan tuntutan ganti rugi imamaterial sebesar Rp 35 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×