Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan Dana Pensiun BRI boleh tersenyum puas. Ini lantaran gugatannya terhadap PT Mulia Persada Pasific, perusahaan properti di bawah naungan Grup Mulia milik Joko Tjandra terkait sengketa pembangunan gedung BRI II & III dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Memang benar, Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan kami pada Kamis, 27 Desember lalu," kata Jaksa Pengacara Negara, Pudjibasuki, selaku kuasa hukum Bank BRI dan Dana Pensiun BRI, Senin (3/1).
Menurut Pudji, majelis hakim yang diketuai Yulman dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Mulai Persada terbukti melakukan wanprestasi (ingkar janji) dalam pembangunan gedung BRI II dan III. Kewajiban yang belum dilaksanakan Mulia Persada diantaranya penyediaan ruang fasilitas shower sejumlah 50 di lantai 3 gedung parkir di Gedung BRI II dan penyediaan ruang seluas 500 meter persegi satu blok area pada lantai 3 atau lantai 1 gedung parkir sebagai ganti ruang di Gedung Annex.
Pudji bilang majelis hakim juga memutuskan membatalkan perjanjian build, operation and transfer (BOT) pembangunan dan pengelolaan gedung BRI II dan III antara BRI dan Dana Pensiun BRI dengan Mulia Persada. Selain itu, lanjutnya, hakim memerintahkan Mulia Persada mengembalikan Gedung BRI II serta membayar kerugian sebesar Rp 347,801 miliar yang berasal dari pembayaran sewa gedung BRI II yang seharusnya diterima Dana Pensiun BRI sejak 1998.
Sedangkan tuntutan membayar ganti rugi kepada Dana Pensiun BRI sebesar Rp 887,040 miliar akibat kehilangan nilai gedung BRI III, tidak dikabulkan oleh pengadilan. "Atas putusan ini kami sejauh ini masih pikir-pikir. Entah mau menerima atau mengajaukan upaya hukum," jelasnya.
Anthony LP Hutapea selaku kuasa hukum Mulia Persada mengaku sangat kecewa atas putusan itu. Pasalnya pihaknya sudah membuktikan bahwa tidak ada perjanjian khusus terkait pembangunan dan pengelolaan gedung BRI. "Tak hanya itu sebagaimana pemeriksaan lapangan terbukti gedung tidak dapat dibangun setinggi 27 lantai," jelasnya.
Tidak heran Anthony berencana bakal mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Setelah secara pasti menerima relas putusan soalnya, kami langsung mengajukan banding," tegasnya.
Sengketa ini berawal dari perjanjian BOT Gedung BRI II selama 30 tahun antara Dana Pensiun BRI dengan Mulai Persada. Belakangan, BRI menilai Mulia wanprestasi karena tidak membangun sejumlah fasilitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News