Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA.Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI) dan PT Mulia Persada Pacific untuk menjalani mekanisme mediasi terkait sengketa wanprestasi pembangunan gedung BRI II dan III di Jalan Sudirman Kav.44-46.
"Karena para pihaknya sudah lengkap. Maka sesuai Perma No.1 tahun 2008 para pihak harus menjalani proses mediasi," kata Hakim Ketua Yulman saat memimpin persidangan, Rabu (9/6).
Proses mediasi ini akan dijalankan dalam kurun waktu 40 hari. Untuk memperlancar jalannya proses mediasi, Pengadilan kemudian menunjuk Jihad Arkanuddin selaku Hakim Mediator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News