kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BRI gagal tagih utang Rp 17 M dari dua perusahaan


Selasa, 04 April 2017 / 22:45 WIB
BRI gagal tagih utang Rp 17 M dari dua perusahaan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk gagal menagih utang kepada PT Anugerah Tirta Sejahtera dan PT Lautan Biru Indonesia lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Majelis hakim menolak permohonan PKPU tersebut.

Ketua majelis hakim Hariono mengatakan, BRI tidak bisa menunjukkan adanya kreditur lain dari dua perusahaan tersebut. Adapun dalam permohonannya, BRI mencantumkan PT Lantang Jurus sebagai kreditur lain dari kedua perusahaan tersebut.

Namun PT Anugerah menolak dalil tersebut. Sebab, PT Anugerah hubungan dengan PT Lantang bukan merupakan hubungan utang piutang. Melainkan, hubungan investasi yangmana, tidak ada permasalahan utang yang jatuh tempo.

Apalagi, menurut majelis bukti yang diajukan BRI hanya berupa fotocopy, tidak disertakan asli. Dengan demian hal tersebut dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan majelis hakim.  "Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hariono dalam amar putusannya, Selasa (4/4).

Kuasa hukum BRI Irfan Indra merasa kecewa atas putusan hakim tersebut. Namun begitu, pihakya masih pikir-pikir untuk mengajukan permohonan PKPU kembali. "Kami masih akan cek putusan dari majelis hakim dulu ya," katanya singkat.

Sementara itu kuasa hukum PT Anugerah, Ultravio mengatakan, putusan majelis sudah tepat. "Apalagi kedua debitur tidak memiliki hubungan hukum jadi keduanya memiliki subjek hukum yang berbeda," tukasnya. Sekadar tahu saja, hingga putusan dibacakan perwakilan dari PT Lautan Biru Indonesia tidak pernah hadir.

Adapun, permohonan PKPU ini bermula dari PT Anugerah dan PT Lautan menerima fasilitas kredit yang masing-masing bernilai Rp 12 miliar dan Rp 5 miliar. Namun hingga batas jatuh tempo akhir 2015 lalu tak kunjung melunasi utangnya.

Sehingga perusahaan berkode saham BBRI itu memilih menggunakan wadah PKPU untuk penyelesaian utang, sehingga memiliki risiko hukum ketika debitur lalai membayar. Diketahui, PT Anugerah Tirta Sejahtera merupakan supplier alat mekanis dan instrumen elektrik, dan PT Lautan Biru Indonesia, perusahaan supplier dan importir compressor, extruder, dpumps, dan valves.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×