Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) berharap, putusan pengadilan negeri sengketa build, operate, transfer (BOT) dengan PT Mulia Persada Pacific (MPP) segera dieksekusi, meskipun proses banding masih berlangsung.
Menurut Sofyan Basir, Direktur Utama BRI, eksekusi ini penting untuk menjamin dibayarnya ganti rugi kepada BRI dan Lembaga Dana Pensiun BRI, mengingat salah satu pihak yang berpekara yakni taipan Djoko Soegiarto Tjandra, pemilik grup Mulia tidak diketahui keberadaannya saat ini.
Meskipun telah menang pada tingkat pertama, Sofyan bilang, BRI tetap mengajukan banding karena ada gugatan yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Sofyan mengklaim, sebagai manajemen BRI berkewajiban menyelamatkan harta negara yang sudah jelas hitam dan putih dalam akta notaris yang sudah dibuat pada sejak tahun 1992.
Nantinya hasil ganti rugi ini akan menjadi hak BRI dan dana pensiun BRI karena tanah yang disewa oleh Mulia Persada dimiliki oleh kedua lembaga tersebut. "Kemudian, sebagian dari hasil eksekusi itu akan masuk kedalam pendapatan non operasional BRI tahun ini," kata Sofyan Basir, Rabu (16/2).
Dalam tuntutannya, BRI dan Dana Pensiun BRI meminta pengadilan menyatakan perjanjian itu berakhir karena Mulia Persada telah melakukan wanprestasi. BRI juga meminta pengadilan memerintahkan Mulia Persada mengembalikan gedung BRI II ke Dana Pensiun BRI serta mengganti kerugian sebesar Rp 347,801 miliar. Permintaan ganti rugi ini berasal dari pembayaran sewa gedung BRI II yang seharusnya diterima sejak tahun 1998.
Selain itu, ada juga tuntutan ganti rugi kepada Dana Pensiun BRI sebesar Rp 887,040 miliar akibat kehilangan nilai gedung BRI III.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News