kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.260   0,00   0,00%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Brent Ventura susun daftar aset untuk bayar utang


Minggu, 22 Februari 2015 / 14:56 WIB
Brent Ventura susun daftar aset untuk bayar utang
ILUSTRASI. Promo Sociolla Road to 9.9 Diskon s/d 60% Periode 1-8 September 2023.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Brent Ventura dikabarkan tengah menyusun daftar aset yang nilainya mencapai 80% dari total piutang kreditur untuk melengkapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela yang akan didaftarkan kembali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Rencana ini ditegaskan oleh kuasa hukum Brent Ventura, Hermanto Barus ketika ditemui di PN Jakpus pada Rabu (18/2) yang lalu. Kendati demikian, Ia tidak dapat memastikan kapan pihaknya akan mendaftarkan permohonan PKPU yang telah dilengkapi dengan daftar aset tersebut ke PN Jakpus. 

"Proposal perdamaian dan aset yang mencapai 80% dari total nilai utang sudah disiapkan untuk permohonan PKPU ini," jelas Hermanto. 

Ia tidak menyebutkan secara pasti nilai tagihan dari kreditur yang telah dikumpulkan oleh pihaknya, namun Hermanto memperkirakan nilainya kurang dari Rp 1 triliun. Untuk melengkapi permohonan PKPU atas dirinya sendiri tersebut, Brent Ventura juga akan menyertakan rencana perdamaian dengan para krediturnya yang telah disiapkan dan diklaim telah mendapatkan persetujuan dari kreditur. 

Terkait dengan penolakan permohonan PKPU maupun pailit oleh majelis hakim karena tidak diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hermanto menegaskan pihaknya akan kembali melapirkan surat resmi dari OJK yang menyatakan bila Brent Ventura tidak terdaftar dan di bawah kewenangan lembaga tersebut. Bahkan jika perlu, OJK akan Ia ajukan sebagai saksi untuk menguatkan bukti tersebut. Hermanto ingin membuktikan bahwa Brent Ventura bukanlah dibawah kewenangan OJK sehingga permohonan PKPU tidak perlu diajukan oleh OJK. 

"Kami ingin menunjukkan itikad baik kami kepada seluruh kreditur. Selain itu, kami juga ingin mendapatkan rekomendasi yang jelas dari Majelis Hakim agar permohonan PKPU ini dapat dikabulkan," ujarnya. 

Brent Ventura diketahui kembali mengajukan permohonan PKPU secara sukarela pada 18 Februari 2015. Perkara dengan nomor 17/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.JKT.Pst ini akhirnya dicabut oleh Hermanto dengan alasan akan melampirkan daftar aset Brent Ventura, tagihan lengkap kreditur, dan rencana perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×