kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Brent Ventura resmi berstatus PKPU


Senin, 06 Juni 2016 / 17:03 WIB
Brent Ventura resmi berstatus PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Para nasabah PT Brent Ventura dapat bernafas lega. Pasalnya, upaya hukum yang telah ditempuh untuk menuntut kembali haknya lewat jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) akhirnya membuahkan hasil.

Senin (6/6), majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh salah satu nasabah Brent Ventura, Lauw Victor Santoso. Adapun ini merupakan kali kedelapan para nasabah mengajukan permohonan PKPU.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diektuai Heru Prakosa mengatakan, Brent Ventura telah terbukti secara sederhana memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada pemohon PKPU. Kemudian, Brent Ventura yang diduga perusahaan investasi bodong ini juga terbukti memiliki utang kepada lebih dari satu kreditur.

"Hal itu berdasarkan jawaban dari termohon (Brent Ventura) yang mengakui memang memiliki utang kepada pemohon (nasabah)," ungkap Heru. Maka dari itu, lanjutnya, semua unsur permohonan PKPU ini sudah sesuai dengan Undang Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Sehingga, sudah sepatutnya bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPU ini dan menyatakan Brent Ventura dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. Dalam amarnya pula, Heru mengangkat Mappajanci Ridwan Saleh dan Baso Fakhruddin sebagai tim pengurus PKPU Brent Ventura.

(Baca: Brent Ventura lolos gugatan wanprestasi)

Sekadar tahu, Lauw Victor Santoso mengajukan permohonan PKPU ini lantaran Brent Ventura memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada dirinya sebesar Rp 3,95 miliar. Utang tersebut berasal dari pembelian enam lembar surat pengakuan utang jangka menengah (medium term notes) milik Brent Ventura pada 2013 silam.

MTN pertama sebesar Rp 850 juta dengan waktu jatuh tempo pada 29 Juli 2015. Lalu kedua, sebesar Rp 1,15 miliar dengan waktu jatuh tempo 31 Juli 2015. Ketiga, sebesar Rp 150 juta dan waktu jatuh tempo pada 21 Matet 2014.

Sementara MTN keempat sebesar Rp 600 juta yang jatuh tempo pada 21 Maret 2014. Lalu, yang terkahir medium term notes sebesar Rp 400 juta dan jatuh tempo pada 14 November 2014.

Nah, lantaran telah jatuh tempo Lauw mengaku dirinya sudah berusaha menyelesaikan dengan pihak Brent Ventura namun tetap saja menemui jalan buntu dan utang tetap tidak terselesaikan.

Maka dari itu ia pun memilih untuk mengambil langkah PKPU sebagai jalan penyelesaian. Terlebih lagi, tak hanya kepada Lauw, Brent Ventura juga memiliki utang kepada nasabah lain diantaranya kepada Rita Juliana Soehajono sebesar Rp 1,5 miliar, Erda Juliani Kusuma, dengan total utang Rp 750 juta, dan Tang Cua sebesar Rp 600 juta.

Dimana, utang ketiga dari kreditur lain itu juga berasal dari pembelian pembelian enam lembar surat pengakuan utang jangka menengah (medium term notes) milik Brent Ventura.

Ditemui seusai persidangan kuasa hukum Lauw, Didi Iskandar mengatakan pihaknya cukup puas atas putusan majelis hakim tersebut. Ia juga mengatakan, pihaknya mengetahui saat ini Brent Ventura tengah menyusun upaya perdamaian dengan para krediturnya.

"Karena itu dalam jawabannya mereka mengakui adanya utang kepada para kreditur," tambahnya. Maka dari itu pula, Brent Ventura mendukung upaya PKPU ini. Didi pun menilai dengan adanya PKPU ini semakin membuat perdamaian yang sedang disusun itu memiliki kepastian hukum yang pasti. Sehingga, peluang untuk tidak terbayar tak akan terulang lagi.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama kuasa hukum Brent Ventura Vanly Vincent Pakpahan enggan berkomentar. "Saya tak mau berkomentar dulu," ungkapnya singkat.

Sekadar tahu saja, para nasabah Brent Ventura sudah mengajukan permohonan PKPU sebanyak tujuh kali yang berakhir penolakan dari majelis hakim. Ketujuh perkara itu dinilai majelis yang berhak mengajukan permohonan PKPU adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, dana yang dihimpun oleh Brent semuanya berasal dari masyarakat.

Padahal menurut OJK Brent Ventura tidak pernah memperoleh izin dari OJK untuk beroperasi. Sehingga untuk saat ini OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan PKPU terhadap Brent Ventura di Pengadilan Niaga.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×