kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Brasil akan ajukan turis Indonesia bebas visa 90 hari


Rabu, 02 Mei 2018 / 17:44 WIB
Brasil akan ajukan turis Indonesia bebas visa 90 hari
ILUSTRASI. Duta Besar Brazil untuk Indonesia Rubem Antonio Correa Barbosa


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang kedatangan Menteri Luar Negeri Brasil ke Indonesia pada bulan Mei ini, Duta Besar Brasil untuk Indonesia mengatakan bakal ada sejumlah kesepakatan yang berpotensi ditandatangani. Salah satunya adalah terkait izin bebas visa untuk turis Indonesia ke Brasil.

"Indonesia membuka bebas visa untuk Brasil, maka kami ingin membuat kebijakan reciprocal serupa, kami ajukan bebas 90 hari tapi karena kebijakan regulasi Indonesia, hanya menjadi 30 hari," kata Duta Besar Brasil untuk Indonesia Rubem Antonio Correa Barbosa, Rabu (2/5).

Asal tahu warga Indonesia masih harus mengajukan visa untuk mengunjungi Brasil, sedangkan berkat aturan bebas visa Indonesia untuk sejumlah negara, turis Brasil banyak yang berkunjung, terutama ke Bali.

Menurut Rubem, setidaknya tahun lalu ada 30.000 turis Brasil yang ke Indonesia, walau utamanya ke Bali. Tujuan dari kebijakan bebas visa untuk warga Indonesia ini adalah untuk meningkatkan potensi pariwisata Brasil.

Apalagi dengan perjanjian bilateral antara Kamar Dagang Industri Indonesia dengan Kadin Brasil yang diresmikan hari ini bakal jadi salah satu solusi untuk mempererat hubungan antar negara.

Baik dalam sisi bisnis maupun wisata."Kami berharap pada kunjungan minggu depan, kesepakatan ini akan ditandatangani," kata Rubem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×