Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
"Jadi data [penerima] yang sudah terima, sudah masuk datanya tapi belum diproses, lalu data yang sudah masuk dan sudah diproses tapi karna tenggat waktu jadi belum cair sudah di-SK-kan akan diutamakan diproses," jelasnya.
Sampai dengan 1 April 2021 telah dilakukan validasi terhadap data yang ada di Kemenkop UKM dan telah disalurkan BPUM kepada 6,6 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp7,9 triliun.
Guna mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku Usaha Mikro di tahap pertama, Kemenkop UKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota hingga akhir April ini.
Baca Juga: Cara dan syarat UMKM mendaftar BPUM 2021, terakhir 31 Agustus
“Kita harapkan dari sisa 3,2 kita akan proses secepatnya dari target 9,8 pelaku Usaha Mikro. Bisa jadi kalau nanti Covid-19 belum pasti selesai kita akan minta tambahan lagi,”
Dalam penyaluran BPUM 2021 Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.
Kemenkop UKM juga telah melakukan sosialisasi virtual ke seluruh dinas yang membidangi koperasi dan UKM seluruh Indonesia dalam rangka pengusulan calon penerima BPUM tahun 2021.
Dalam waktu dekat dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan, akan dilakukan sosialisasi langsung kepada dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM serta masyarakat di beberapa wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News