kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPUM 2021 sasar 12,8 juta pelaku usaha mikro penerima bantuan


Selasa, 06 April 2021 / 20:57 WIB
BPUM 2021 sasar 12,8 juta pelaku usaha mikro penerima bantuan
ILUSTRASI. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), Eddy Satriya.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau yang tahun lalu dikenal dengan Banpres PUM diputuskan dilanjutkan di tahun ini. Total anggaran yang sudah disiapkan ialah Rp 15,36 triliun yang menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), Eddy Satriya menuturkan, terdapat perbedaan pelaksanaan BPUM tahun ini dengan tahun lalu.

Tahun lalu, pelaku usaha mikro penerima BPUM menerima Rp 2,4 juta per pelaku usaha. Tahun ini nominal bantuan yang diterima pelaku usaha mikro berkurang setengah menjadi Rp 1,2 juta.

"Tahun ini berbeda dengan tahun lalu besaran berkurang karena keterbatasan anggaran jadi Rp 1,2 juta perpelaku usaha. Direncanakan dilaksanakan sampai kuartal tiga," kata Eddy dalam Preskon Virtual Kementerian Koperasi dan UKM pada Selasa (6/4).

Baca Juga: Terakhir 31 Agustus 2021, ini cara dan syarat UMKM mendaftar BPUM 2021

Selain itu, untuk proses pengajuan/usulan penerima BPUM tahun ini juga berbeda dengan tahun lalu. Eddy menyebut tahun ini usulan penerima melalui satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Di mana selanjutnya akan disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM propinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM dalam hal ini Deputi Bidang Usaha Mikro.

Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal tiga tahun 2021. Tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Anggaran tahap kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku Usaha Mikro. "Untuk 3 juta pelaku usaha mikro tahap dua belum turun Dipa-nya," imbuhnya.

Untuk data penerima, Kementerian Koperasi dan UKM akan mengutamakan kepada seluruh pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19, baik kepada yang sudah menerima BPUM tahun lalu, maupun belum menerima namun sudah diusulkan ataupun sedang dalam proses.

"Jadi data [penerima] yang sudah terima, sudah masuk datanya tapi belum diproses, lalu data yang sudah masuk dan sudah diproses tapi karna tenggat waktu jadi belum cair sudah di-SK-kan akan diutamakan diproses," jelasnya.

Sampai dengan 1 April 2021 telah dilakukan validasi terhadap data yang ada di Kemenkop UKM dan telah disalurkan BPUM kepada 6,6 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp7,9 triliun. 

Guna mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku Usaha Mikro di tahap pertama, Kemenkop UKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota hingga akhir April ini.

Baca Juga: Cara dan syarat UMKM mendaftar BPUM 2021, terakhir 31 Agustus

“Kita harapkan dari sisa 3,2 kita akan proses secepatnya dari target 9,8 pelaku Usaha Mikro. Bisa jadi kalau nanti Covid-19 belum pasti selesai kita akan minta tambahan lagi,”

Dalam penyaluran BPUM 2021 Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.

Kemenkop UKM juga telah melakukan sosialisasi virtual ke seluruh dinas yang membidangi koperasi dan UKM seluruh Indonesia dalam rangka pengusulan calon penerima BPUM tahun 2021.

Dalam waktu dekat dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan, akan dilakukan sosialisasi langsung kepada dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM serta masyarakat di beberapa wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×