Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama bulan Juli 2019 terjadi 1.734 transaksi penjualan gabah di 27 provinsi. Terdiri dari gabah kering panen (GKP), gabah kering giling (GKG), dan gabah dengan kualitas rendah.
Badan Pusat Statistik (BPS) tidak menemukan kasus harga gabah di bawah HPP baik di tingkat petani maupun di tingkat penggilingan.
"Kontribusi masing-masing adalah GKP sebesar 73,24%, GKG sebesar 13,09%, dan gabah kualitas rendah sebesar 13,67%," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto pada Kamis (1/8).
Baca Juga: BPS mengaku tren konsumsi di bulan Juli masih oke
Selama bulan Juli 2019, GKP di tingkat petani mencapai Rp 4.618 atau naik sebanyak 1,46%. Lalu pada tingkat penggilingan mencapai Rp 4.712 atau naik sebesar 1,22%.
Lalu GKG di tingkat petani seharga Rp 5.277 atau naik 0,60%. Sementara di tingkat penggilingan, harga GKG mencapai Rp 5.385 atau naik 0,44%.
Sementara gabah dengan kualitas rendah naik 1,58% di tingkat petani sehingga menjadi Rp 4.254. Dan di tingkat penggilingan, mencapai Rp 4.360 atau naik 1,69%.
Baca Juga: BPS: Daya beli petani nasional naik 0,29% di Juli
Harga tertinggi penjualan gabah di tingkat petani berasal dari GKG varietas Unus Kuning, sebesar Rp 8.673. Sementara harga tertinggi di tingkat penggilingan berasal dari GKG Unus Mayang sebsar Rp 8.683. Keduanya berasal dari Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Harga terendah di tingkat petani mencapai Rp 3.500, yaitu pada gabah kualitas rendah varietas Pandang Wangi. Sementara di tingkat penggilingan juga berasal dari varietas yang sama dan harganya Rp 3.600. Hal tersebut terjadi di Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













