kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

BPS: Pembentukan Modal Tetap Bruto di Kuartal IV-2021 Tumbuh 4,49%


Senin, 07 Februari 2022 / 14:47 WIB
BPS: Pembentukan Modal Tetap Bruto di Kuartal IV-2021 Tumbuh 4,49%
ILUSTRASI. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) di kuartal IV-2021 tumbuh 4,49% year on year (yoy) dibandingkan pada kuartal sebelumnya yang sebesar 3,76% yoy.

“Fenomena yang asal barang yang mendukung pertumbuhan PMTB ini adalah pertumbuhan barang modal mesin dan perlengkapan meningkat masing-masing 5,45% yoy dan 14,76% yoy,” tutur Margo dalam Rilis BPS secara virtual, Senin (7/2).

Selain itu, penyumbang pada PMTB juga terdapat barang modal jenis kendaraan dari domestik yang meningkat 4,35%, peralatan modal lainnya yang berasal dari domestik meningkat 5,41% yoy dan dari impor meningkat 0,95% yoy.

Baca Juga: Perkuat Layanan Digital, Bank BJB Segera Gandeng Perusahaan Teknologi Global

Adapun, jika dirinci secara komponennya, pertumbuhan PMTB di kuartal IV 2021 ini dari bangunan tumbuh sebesar 2,48% yoy, mesin dan perlengkapan sebesar 13,46% yoy, kendaraan sebesar 3,62% yoy.

Kemudian peralatan lainnya sebesar 3,44% yoy, CBR tumbuh 9,96% yoy, dan produk kekayaan intelektual tumbuh sebesar 19,35%.

Sebagai informasi, pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2021, tercatat tumbuh 5,02%. Namun secara keseluruhan di2021, ekonomi RI tumbuh 3,69%. Angka ini di atas realisasi tahun sebelumnya, yakni minus 2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×