kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

BPS: Impor Indonesia pada September Turun 8,91% Jadi US$ 18,82 Miliar


Selasa, 15 Oktober 2024 / 11:47 WIB
BPS: Impor Indonesia pada September Turun 8,91% Jadi US$ 18,82 Miliar
ILUSTRASI. BPS mencatat, kinerja impor Indonesia mencapai US$ 18,82 miliar pada September 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, kinerja impor Indonesia mencapai US$ 18,82 miliar pada September 2024, atau turun 8,91% secara bulanan month to month (MtM) bila dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai US$ 20,67 miliar.

Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, kinerja impor tersebut terdiri dari impor minyak dan gas (migas) yang mencapai US$ 2,53 miliar, atau turun 4,53% MtM yang mencapai US$ 2,65 miliar.

Kemudian, didorong oleh impor non migas yang nilainya mencapai US$ 16,30 miliar, atau turun 9,55% MtM, bila dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai US$ 16,02 miliar.

Baca Juga: BPS: Kinerja Ekspor Turun Jadi US$ 22,08 Miliar pada September 2024

“Namun secara tahunan nilai impor meningkat 8,55% dari periode sama tahun lalu yang mencapai US$ 17,34 miliar,” tutur Amalia dalam konferensi pers, Selasa (15/10).

Adapun Ia mencatat, seluruh impor penggunaan barang mengalami penurunan secara bulanan. Diantaranya impor barang konsumsi tercatat turun 6,37% MtM atau mencapai US$ 1,85 miliar.

Kemudian, impor barang baku penolong turun 9,69%, atau mencapai US$ 13,44 miliar, dan impor barang modal turun 7,15%, atau mencapai US$ 3,53 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×