kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BPS: Covid-19 masih jadi tantangan berat ke depan


Jumat, 05 Februari 2021 / 13:19 WIB
BPS: Covid-19 masih jadi tantangan berat ke depan
ILUSTRASI. Tetapkan Disiplin Protokol Kesehatan: Himbauan untuk menjaga protokol kesehatan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. KONTAN/Baihaki.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto melihat, Covid-19 masih menjadi tantangan berat bagi ekonomi Indonesia ke depannya, termasuk di kuartal I-2021. 

Menurutnya, kunci utama agar perekonomian bisa membaik pada tahun ini adalah dari program vaksinasi yang sedang digulirkan pemerintah dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. 

“Hanya dengan itu kita bisa mengendalikan Covid-19 dan hanya dengan itu ekonomi perlahan-lahan bisa kembali bergerak,” kata Suhariyanto, Jumat (5/2) dalam paparan terkait pertumbuhan ekonomi 2020. 

Baca Juga: Ekonomi Indonesia tahun 2020 minus 2,07% yoy, pertumbuhan negatif pertama sejak 1998

Kemudian, Suhariyanto optimistis pertumbuhan ekonomi 2021 bisa positif. Selain asumsi Covid-19 bisa ditekan, ini juga berasal dari faktor based effect yang rendah pada tahun 2020. 

“Pertumbuhan kuartal I-2020 kemarin masih positif meski melambat, di kuartal II-2020 kontraksi dalam, dan ini kemungkinan besar pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 akan positif. Kembali, kuncinya kerjasama yang erat dari kita semua,” tandasnya. 

Selanjutnya: BPS catat pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2020 minus 2,07%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×