kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

BPS: Covid-19 masih jadi tantangan berat ke depan


Jumat, 05 Februari 2021 / 13:19 WIB
BPS: Covid-19 masih jadi tantangan berat ke depan
ILUSTRASI. Tetapkan Disiplin Protokol Kesehatan: Himbauan untuk menjaga protokol kesehatan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. KONTAN/Baihaki.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto melihat, Covid-19 masih menjadi tantangan berat bagi ekonomi Indonesia ke depannya, termasuk di kuartal I-2021. 

Menurutnya, kunci utama agar perekonomian bisa membaik pada tahun ini adalah dari program vaksinasi yang sedang digulirkan pemerintah dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. 

“Hanya dengan itu kita bisa mengendalikan Covid-19 dan hanya dengan itu ekonomi perlahan-lahan bisa kembali bergerak,” kata Suhariyanto, Jumat (5/2) dalam paparan terkait pertumbuhan ekonomi 2020. 

Baca Juga: Ekonomi Indonesia tahun 2020 minus 2,07% yoy, pertumbuhan negatif pertama sejak 1998

Kemudian, Suhariyanto optimistis pertumbuhan ekonomi 2021 bisa positif. Selain asumsi Covid-19 bisa ditekan, ini juga berasal dari faktor based effect yang rendah pada tahun 2020. 

“Pertumbuhan kuartal I-2020 kemarin masih positif meski melambat, di kuartal II-2020 kontraksi dalam, dan ini kemungkinan besar pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 akan positif. Kembali, kuncinya kerjasama yang erat dari kita semua,” tandasnya. 

Selanjutnya: BPS catat pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2020 minus 2,07%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×