Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat garis kemiskinan berdasarkan rupiah naik dari Maret sebesar Rp 505.469 per kapita menjadi Rp 535.547 per kapita pada September 2022.
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan kenaikan garis kemiskinan dari bulan Maret ke September 2022 mencapai 5,95%. Dia juga mengungkapkan kenaikan tersebut merupakan yang tertinggi dalam 9 tahun terakhir.
"Tepatnya sejak September 2013. Pada saat itu, garis kemiskinan naik 6,84% poin pasca kenaikan harga BBM," ucap dia dalam rilis berita resmi statistik pada Senin (16/1).
Baca Juga: Harga Komoditas yang Dikonsumsi Penduduk Miskin Meningkat pada Kuartal III 2022
Terkait kenaikan September 2022, Margo menyebut hal itu dipicu meningkatnya harga beberapa komoditas yang disebabkan penyesuaian harga BBM. Oleh karena itu, tentu akan berpengaruh terhadap daya beli penduduk miskin.
"Jadi, kenaikan harga beberapa komoditas menyebabkan garis kemiskinan meningkat 5,95%," kata dia.
Margo mengatakan peranan komoditas makanan menaikkan garis kemiskinan pada September 2022 jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditas bukan makanan. Komoditas makanan terhadap garis kemiskinan berkontribusi sebesar 74,15%, sedangkan komoditas bukan makanan sebesar 25,85%.
Di sisi lain, Margo menyebut garis kemiskinan juga naik apabila dilihat dari September 2021 yang sebesar Rp 486.000 per kapita menjadi Rp 505.469 per kapita pada September 2022. Kenaikannya sebesar 3,97%.
Baca Juga: Ekonom Proyeksikan Target Kemiskinan pada 2022 Meleset, Ini Pemicunya
Jika dibandingkan dengan September 2021 yang sebesar Rp 486 ribu per kapita, garis kemiskinan pada September 2022 terlihat naik hampir Rp 50.000 per kapita menjadi Rp 535.547 per kapita.
Selain itu, Margo menerangkan garis kemiskinan juga mengalami kenaikan sebesar 5,92% di perkotaan, yakni dari Maret 2022 sebesar Rp 521.000 menjadi Rp 552.349 per kapita pada September 2022.
Garis kemiskinan di perdesaan juga terlihat naik sebanyak 4,25%, yaitu dari Maret 2022 yang sebesar Rp 484 ribu per kapita menjadi Rp 513.170 per kapita pada September 2022.
Sementara itu, garis kemiskinan di perkotaan pada September 2022 sebesar Rp 552.349 per kapita tercatat lebih tinggi jika dibandingkan perdesaan pada September 2022 yang sebesar Rp 513.170 per kapita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News