kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BPS catat ekspor Indonesia anjlok 13,11% pada April 2020, ini pemicunya


Jumat, 15 Mei 2020 / 10:33 WIB
BPS catat ekspor Indonesia anjlok 13,11% pada April 2020, ini pemicunya
ILUSTRASI. BPS catat ekspor Indonesia anjlok 13,11% pada April 2020, pemicunya adalah tidak ada kegiatan ekspor minyak mentah.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia pada bulan April 2020 mencapai US$ 12,19 miliar. Nilai ini anjlok 13,33% dibandingkan dengan bulan Maret 2020.

Jika dibandingkan secara tahunan atau year on year (yoy) nilai ekspor turun 7,02% dibandingkan April 2019 yang US$ 13,11 miliar.

“Ekspor kita menurun 13,33%, ini karena adanya penurunan ekspor migas turun 6,55%, sementara ekspor non-migas juga menurun 13,66%.” Jelasnya dalam live conference, Jumat (15/5).

Baca Juga: BPS: Neraca dagang April 2020 defisit US$ 0,35 miliar

Menurutnya, khusus untuk minyak mentah dan gas (migas) pada bulan April 2020 tidak ada kegiatan ekspor minyak mentah.

Sementara juga, volume nilai hasil minyak mentah naik 26,4%, namun karena harga minyak mentah yang menurun tajam, hal ini menjadi penyebab nilai hasil minyak mentah menurun 1,81%.

Jika dilihat berdasarkan Ekspor menurut sektornya juga turut ikut menurun pada April 2020 secara month to month (mom) yakni Pertanian (-9,82) menjadi US$ 0,28 miliar, industri pengolahan (-12,26%) menjadi US$ 9,76 miliar, Pertambangan dan lainnya (-22,11%) menjadi US$ 1,54 miliar.

Baca Juga: Begini rincian BPS terkait fluktuasi harga komoditas saat pandemi corona




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×