kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPOM usut dugaan narkoba di permen jari


Kamis, 13 Oktober 2016 / 11:26 WIB
BPOM usut dugaan narkoba di permen jari


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memeriksa PT Rizky Abadi Jaya Anugerah selaku importir produk makanan ringan "Permen Jari".

Sebelumnya, beredar informasi di masyarakat bahwa permen jari diduga mengandung narkoba yang membuat seorang anak di daerah Ciledug, Tangerang tertidur selama lima jam setelah mengonsumsi makanan tersebut.

Dikutip dari laman resmi BPOM, www.pom.go.id, menindaklanjuti aduan tersebut, BPOM telah mengambil sejumlah sempel produk yang tersebar di sekolah-sekolah yang diketahui banyak beredar di Ciledug dan Karang Tengah.

Langkah lain, BPOM telah memeriksa PT Rizky Abadi Jaya Anugerah pada 10-11 Oktober 2016. Saat diperiksa, pihak perusahaan mengakui bahwa produk tersebut diimpor dari perusahaan asal China bernama Chaozhou Chaoan Wangging Foods China.

Perusahaan berjanji akan segera mengklarifikasi informasi tersebut kepada perusahaan asal China itu. "Kejadian baru dilaporkan di daerah Tangerang dan belum ada laporan kejadian di tempat lain," tulis laman tersebut, Rabu (12/10/2016).

Dalam laman itu juga disebut, produk "Permen Jari" terdaftar sebagai produk permen aneka warna dengan nomor izin edar BPOMRI ML 824409085492 dengan importir PT Rizky Abadi Jaya Anugerah Jakarta Utara.

Izin edar dilakukan Badan POM setelah dilakukan evaluasi terhadap keamanan produk yang meliputi mutu, gizi, serta label. Dari data BPOM, importasi "Permen Jari" dilakukan melalui Jakarta dan Medan pada tahun 2016.

Sebagai langkah antisipatif, BPOM telah memerintahkan seluruh jajarannya di daerah untuk melakukan pengawasan terhadap produk makanan yang diduga memiliki kandungan narkoba.

"Badan POM akan terus memantau perkembangan isu ini dan mengambil langkah hukum jika terbukti melanggar peraturan undang-undang," tulis pernyataan tersebut.

(David Oliver Purba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×