kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,69   4,34   0.47%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPOM: Setop promosikan Ivermectin sebagai obat Covid-19


Kamis, 22 Juli 2021 / 08:13 WIB
BPOM: Setop promosikan Ivermectin sebagai obat Covid-19
ILUSTRASI. BPOM meminta seluruh pihak untuk berhenti mempromosikan Ivermectin sebagai obat bagi pasien Covid-19.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini imbauan terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait Ivermectin. BPOM meminta seluruh pihak untuk berhenti mempromosikan Ivermectin sebagai obat bagi pasien Covid-19. 

"Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan Izin Edar, maka ditekankan kepada Industri Farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat," demikian imbauan BPOM dalam pernyataan resminya seperti yang dilansir dari pom.go.id.

Menurut BPOM, Ivermectin merupakan salah satu obat yang diduga memiliki potensi dalam penanganan Covid-19. Hanya saja, hal ini masih memerlukan pembuktian melalui uji klinik adalah Ivermectin. 

Saat ini, Ivermectin sedang berada pada tahap uji klinik yang dilakukan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Kesehatan (Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan) Kementerian Kesehatan untuk memperoleh data khasiat dan keamanan dalam menyembuhkan Covid-19.

Baca Juga: Belum ada izin darurat Ivermectin, BPOM: Uji klinik baru dimulai

"Apabila dibutuhkan penggunaan Ivermectin yang lebih luas oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, maka Kementerian Kesehatan dapat mengajukan permohonan penggunaan Ivermectin dengan skema EAP," tegas BPOM.

Informasi saja, skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program/EAP) merupakan skema yang memungkinkan perluasan penggunaan suatu obat yang masih berada dalam tahap uji klinik untuk dapat digunakan di luar uji klinik yang berjalan, jika diperlukan dalam kondisi darurat.

Baca Juga: Ivermectin termasuk, BPOM keluarkan SE yang atur distribusi obat terapi Covid-19

Namun, penggunaan obat yang digunakan melalui skema EAP harus dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit atau Puskesmas) yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, serta menggunakan dosis dan aturan pakai yang sama dengan yang digunakan dalam uji klinik.

Selanjutnya: BPOM bantah terbitkan izin penggunaan darurat Ivermectin untuk obat Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×