kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.264   26,00   0,16%
  • IDX 7.301   44,20   0,61%
  • KOMPAS100 1.079   7,04   0,66%
  • LQ45 852   5,40   0,64%
  • ISSI 217   0,89   0,41%
  • IDX30 438   2,65   0,61%
  • IDXHIDIV20 523   2,51   0,48%
  • IDX80 123   0,66   0,54%
  • IDXV30 125   0,51   0,41%
  • IDXQ30 144   0,55   0,38%

BPOM Rilis 54 Produk Obat Sirup Aman Digunakan Sesuai Aturan Pakai


Kamis, 14 September 2023 / 21:10 WIB
BPOM Rilis 54 Produk Obat Sirup Aman Digunakan Sesuai Aturan Pakai
ILUSTRASI. Obat dalam bentuk sirup.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis 54 produk obat sirup yang memenuhi ketentuan. Dengan begitu, hingga saat ini, BPOM menyatakan terdapat 1.108 produk sirup obat dari 102 industri farmasi (IF) yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

"Berdasarkan hasil verifikasi, termasuk dokumen perbaikan yang telah disampaikan oleh industri farmasi selama periode 18 Juli sampai 6 September 2023, terdapat tambahan 54 produk yang telah memenuhi ketentuan," kata BPOM dalam siaran pers, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: BPOM Gagalkan Ekspor Obat Tradisional Ilegal ke Uzbekistan

BPOM menyatakan, sampai dengan 6 September 2023, persentase sirup obat mengandung pelarut gliserin, propilen glikol, polietilen glikol, dan/atau sorbitol yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan mencapai 92,2 persen dari total 1.202 sirup obat yang menjadi objek verifikasi.

Saat ini, BPOM sedang melakukan tahap akhir desk verifikasi hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk sirup obat yang telah berlangsung sejak 26 Oktober 2022.

Hal ini merupakan penyelesaian penanganan kasus sirup obat yang mengakibatkan gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) pada anak. "BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat," jelasnya.

Lebih lanjut, BPOM menyatakan, informasi akan disampaikan bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM, serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat.

"BPOM berkomitmen meningkatkan intensitas kinerja pengawasan baik pre- maupun post-market, membina industri farmasi untuk meningkatkan kapasitas kepatuhan/maturitas dalam sistem mutunya, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum," ucapnya.

Baca Juga: Ibuprofen Obat Demam, Ini Jenis-Jenis, Kegunaan, dan Efek Samping Ibuprofen

Informasi daftar produk sirup obat yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai dapat diakses masyarakat melalui https://www.pom.go.id/sirop-aman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Rilis Lagi 54 Produk Obat Sirup Aman Digunakan Sesuai Aturan Pakai"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×