Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
BPOM menyatakan telah melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar sebagai produsen obat di BPOM yang boleh menjual produk mereka di Indonesia.
Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.
Dalam pernyataannya BPOM menegaskan bagi produsen obat-obatan di Indonesia terutama obat untuk anak tidak diperbolehkan menggunakan dua zat ini. Pertama zat dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Baca Juga: Cegah Gangguan Ginjal, Nakes Diminta Tak Resepkan Obat Dalam Bentuk Cair atau Sirup
Dua zat ini biasanya dipergunakan oleh produsen obat sebagai bahan campuran untuk obat sirup.
Meskipun demikian, sebagai langkah kehati-hatian, BPOM saat ini sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.
BPOM terus melakukan langkah langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.
BPOM hingga saat ini juga tidak memberikan klarifikasi apakah ada obat sirup di Indonesia yang terbukti berbahaya dan menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada balita seperti yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Selain itu BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News