kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

BPOM: Izin darurat vaksin Covid-19 bisa dikeluarkan jika tiga syarat lengkap


Senin, 07 Desember 2020 / 22:36 WIB
BPOM: Izin darurat vaksin Covid-19 bisa dikeluarkan jika tiga syarat lengkap
ILUSTRASI. Kepala BPOM Penny K Lukito memberikan keterangan pers terkait pengawalan keamanan vaksin COVID-19 di Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

Dia mengakui, memang butuh waktu lama untuk memastikan pemberian izin penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19. 

Namun, dia menyebut hal itu bagian dari komitmen pemerintah untuk menyediakan vaksin yang aman. 

"Saya yakin dengan komitmen pemerintah yang hanya memberikan vaksin bermutu, berkhasiat dan aman," ujar Penny. 

"Dengan begitu kita memang harus menunggu waktu sehingga bisa mendapatkan data yang cukup," tambahnya. 

Sebelumnya, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Sinovac tiba dari Cina di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, banten, pada Minggu (6/12) malam. 

Vaksin tersebut merupakan vaksin siap suntik. 

Baca Juga: Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk vaksin Sinovac yang masuk

Namun demikian, vaksin dari Sinovac tersebut tak bisa langsung didistribusikan kepada masyarakat. Sebab, vaksin itu harus diperiksa keamanannya oleh BPOM. 

Jika nanti dinyatakan aman, BPOM akan mengeluarkan izin edar darurat dan barulah vaksin tersebut siap disuntikkan ke masyarakat. (Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "BPOM: Izin Darurat Vaksin Covid-19 Bisa Dikeluarkan Jika 3 Syarat Lengkap"

Selanjutnya: Sudah ada vaksin, Satgas Covid-19: Tetap jalankan protokol kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




[X]
×