kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

BPOM evaluasi bahan pengawet mi instan


Kamis, 14 Oktober 2010 / 14:03 WIB
ILUSTRASI. HARGA JAGUNG


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan mengkaji ulang aturan penggunaan bahan pengawet mi instan. Evaluasi ini terkait pelarangan mi instan di Taiwan.

Kepala BPOM Kustantinah mengatakan pihaknya akan meninjau apakah bahan pengawet yang dipakai masih layak atau tidak. BPOM akan mengajak peneliti kesehatan dan gizi makanan di berbagai perguruan tinggi dan Kementerian Kesehatan. "Ini akan segera kami laksanakan dalam waktu dekat ini," kata Kustantinah, Kamis (14/10).

Peninjauan ulang ini terjadi karena ada perbedaan aturan pemakaian bahan pengawet antara BPOM dengan Taiwan. Seperti diketahui Taiwan melarang penggunaan bahan pengawet metil parahidroksibenzoat tapi harus menggunakan etil parahidroksibenzoat. Sementara, metil parahidroksibenzoat dipakai di dalam negeri.

Komisi IX DPR mendukung rencana ini. Sebab, rencana itu bisa memberikan kepastian bagi konsumen mi instan di Indonesia. "Kalau bisa, harus secepatnya dilaksanakan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Ahmad Nizar Shihab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×