kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

BPOM evaluasi bahan pengawet mi instan


Kamis, 14 Oktober 2010 / 14:03 WIB
BPOM evaluasi bahan pengawet mi instan
ILUSTRASI. HARGA JAGUNG


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan mengkaji ulang aturan penggunaan bahan pengawet mi instan. Evaluasi ini terkait pelarangan mi instan di Taiwan.

Kepala BPOM Kustantinah mengatakan pihaknya akan meninjau apakah bahan pengawet yang dipakai masih layak atau tidak. BPOM akan mengajak peneliti kesehatan dan gizi makanan di berbagai perguruan tinggi dan Kementerian Kesehatan. "Ini akan segera kami laksanakan dalam waktu dekat ini," kata Kustantinah, Kamis (14/10).

Peninjauan ulang ini terjadi karena ada perbedaan aturan pemakaian bahan pengawet antara BPOM dengan Taiwan. Seperti diketahui Taiwan melarang penggunaan bahan pengawet metil parahidroksibenzoat tapi harus menggunakan etil parahidroksibenzoat. Sementara, metil parahidroksibenzoat dipakai di dalam negeri.

Komisi IX DPR mendukung rencana ini. Sebab, rencana itu bisa memberikan kepastian bagi konsumen mi instan di Indonesia. "Kalau bisa, harus secepatnya dilaksanakan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Ahmad Nizar Shihab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×