kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

BPOM evaluasi bahan pengawet mi instan


Kamis, 14 Oktober 2010 / 14:03 WIB
BPOM evaluasi bahan pengawet mi instan
ILUSTRASI. HARGA JAGUNG


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan mengkaji ulang aturan penggunaan bahan pengawet mi instan. Evaluasi ini terkait pelarangan mi instan di Taiwan.

Kepala BPOM Kustantinah mengatakan pihaknya akan meninjau apakah bahan pengawet yang dipakai masih layak atau tidak. BPOM akan mengajak peneliti kesehatan dan gizi makanan di berbagai perguruan tinggi dan Kementerian Kesehatan. "Ini akan segera kami laksanakan dalam waktu dekat ini," kata Kustantinah, Kamis (14/10).

Peninjauan ulang ini terjadi karena ada perbedaan aturan pemakaian bahan pengawet antara BPOM dengan Taiwan. Seperti diketahui Taiwan melarang penggunaan bahan pengawet metil parahidroksibenzoat tapi harus menggunakan etil parahidroksibenzoat. Sementara, metil parahidroksibenzoat dipakai di dalam negeri.

Komisi IX DPR mendukung rencana ini. Sebab, rencana itu bisa memberikan kepastian bagi konsumen mi instan di Indonesia. "Kalau bisa, harus secepatnya dilaksanakan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Ahmad Nizar Shihab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×