Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pentingnya pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum membuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) merasa perlu untuk mengubah struktur organisasinya dengan membuat divisi atau deputi khusus yang membidangi hal tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPN, Hendarman Supandji. Menurutnya pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan publik ini cakupannya sangat luas sehingga perlu ditangani oleh divisi sendiri dan juga nantinya akan bekerja sama dengan divisi lainnya dalam struktur organisasi BPN. "Peranannya sangat vital," katanya seusai melakukan rapat dengan Komisi II DPR, Senin (10/9) sore.
Ia bilang bahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan publik ini erat kaitannya dengan peran BPN yang cukup sentral dalam pembebasan lahan. Menurutnya pembuatan deputi khusus yang menangani hal tersebut masuk dalam upayanya melakukan reformasi birokrasi dalam tubuh BPN.
Ia bilang meski membuat deputi baru untuk menangani pengadaan tanah ini tapi secara umum jumlah bidang yang ditangani deputi di BPN tidak bertambah karena ada dua deputi yang akan dilebur menjadi satu demi efisiensi. "Kami akan mengubah struktur menjadi miskin struktur tapi kaya fungsi, ini penting dalam rangka mengubah mind set dan culture set," terang mantan Jaksa Agung tersebut.
Sekadar informasi, pengadaan tanah bagi masyarakat untuk kepentingan publik ini terkait dengan UU No. 2/2012 yang disahkan oleh DPR tahun ini dan saat ini sedang dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai bertentangan dengan kepentingan umum itu sendiri dan lebih berorientasi pada uang ketimbang memenuhi kebutuhan publik secara luas.
Menanggapi hal itu, Hendarman mengatakan bahwa yang merumuskan tanah itu untuk kepentingan publik bukan BPN melainkan tim yang menginginkan wilayah tersebut. Ia bilang untuk bisa mengadakan tanah itu harus mendapat persetujuan dari Gubernur apakah untuk kepentingan publik atau untuk hal lain.
Ia melanjutkan bahwa dalam hal perencanaan pembangunan di atas tanah tersebut BPN tidak terlibat. Menurutnya BPN terlibat pada eksekusinya serta memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah yang akan dijadikan tempat untuk kepentingan umum tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News