kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

BPN mulai bentuk tim penyusun draft Perpres pengadaan tanah


Selasa, 20 Desember 2011 / 19:12 WIB
ILUSTRASI. Petugas melakukan penyemprotan diarea perumahan di Depok, Jawa Barat (7/12). Penyemprotan disinfektan di lingkungan perumahan guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai membentuk tim penyusun draft rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan tanah. Langkah ini menyusul telah terbitnya Undang-Undang pengadaan tanah.

"Sudah mulai dan tim sudah dibentuk, saya berharap dalam sebulan atau dua bulan, draft sudah rampung dibuat," kata Kepala BPN Joyo Winoto, seusai sidang kabinet, Selasa (20/12).

Joyo menjelaskan, tim yang dibentuk berasal dari lintas Kementerian, sebagaimana prosedur dalam penyusunan Perpres.

Terbitnya Perpres ini, tidak lain sebagai penjabaran UU tentang pengadaan tanah. Sebut saja menyangkut bentuk ganti rugi atas tanah yang terkena proyek pembangunan. "Nanti dalam Perpres, nilainya sudah ditentukan oleh lembaga appraisal tetapi bentuknya dimusyawarahkan," kata Joyo.

Dia menegaskan, pihaknya dalam waktu secepatnya dapat merampungkan Perpres pengadaan tanah, meskipun UU mensyaratkan, dalam kurun waktu paling lambat satu tahun Perpres tersebut harus terbit. "Kalau UU mensyaratkan satu tahun, kita berharap bisa lebih cepat lagi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×