kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.713.000   -20.000   -0,73%
  • USD/IDR 17.959   -71,00   -0,39%
  • IDX 5.902   155,73   2,71%
  • KOMPAS100 783   23,11   3,04%
  • LQ45 589   20,16   3,54%
  • ISSI 202   4,81   2,44%
  • IDX30 335   12,48   3,87%
  • IDXHIDIV20 413   15,31   3,84%
  • IDX80 88   2,33   2,70%
  • IDXV30 111   2,33   2,15%
  • IDXQ30 108   3,73   3,59%

BPN mulai bentuk tim penyusun draft Perpres pengadaan tanah


Selasa, 20 Desember 2011 / 19:12 WIB
ILUSTRASI. Petugas melakukan penyemprotan diarea perumahan di Depok, Jawa Barat (7/12). Penyemprotan disinfektan di lingkungan perumahan guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai membentuk tim penyusun draft rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan tanah. Langkah ini menyusul telah terbitnya Undang-Undang pengadaan tanah.

"Sudah mulai dan tim sudah dibentuk, saya berharap dalam sebulan atau dua bulan, draft sudah rampung dibuat," kata Kepala BPN Joyo Winoto, seusai sidang kabinet, Selasa (20/12).

Joyo menjelaskan, tim yang dibentuk berasal dari lintas Kementerian, sebagaimana prosedur dalam penyusunan Perpres.

Terbitnya Perpres ini, tidak lain sebagai penjabaran UU tentang pengadaan tanah. Sebut saja menyangkut bentuk ganti rugi atas tanah yang terkena proyek pembangunan. "Nanti dalam Perpres, nilainya sudah ditentukan oleh lembaga appraisal tetapi bentuknya dimusyawarahkan," kata Joyo.

Dia menegaskan, pihaknya dalam waktu secepatnya dapat merampungkan Perpres pengadaan tanah, meskipun UU mensyaratkan, dalam kurun waktu paling lambat satu tahun Perpres tersebut harus terbit. "Kalau UU mensyaratkan satu tahun, kita berharap bisa lebih cepat lagi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×