Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai membentuk tim penyusun draft rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan tanah. Langkah ini menyusul telah terbitnya Undang-Undang pengadaan tanah.
"Sudah mulai dan tim sudah dibentuk, saya berharap dalam sebulan atau dua bulan, draft sudah rampung dibuat," kata Kepala BPN Joyo Winoto, seusai sidang kabinet, Selasa (20/12).
Joyo menjelaskan, tim yang dibentuk berasal dari lintas Kementerian, sebagaimana prosedur dalam penyusunan Perpres.
Terbitnya Perpres ini, tidak lain sebagai penjabaran UU tentang pengadaan tanah. Sebut saja menyangkut bentuk ganti rugi atas tanah yang terkena proyek pembangunan. "Nanti dalam Perpres, nilainya sudah ditentukan oleh lembaga appraisal tetapi bentuknya dimusyawarahkan," kata Joyo.
Dia menegaskan, pihaknya dalam waktu secepatnya dapat merampungkan Perpres pengadaan tanah, meskipun UU mensyaratkan, dalam kurun waktu paling lambat satu tahun Perpres tersebut harus terbit. "Kalau UU mensyaratkan satu tahun, kita berharap bisa lebih cepat lagi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News