kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.523   104,00   0,63%
  • IDX 6.790   -117,43   -1,70%
  • KOMPAS100 980   -16,71   -1,68%
  • LQ45 754   -10,91   -1,43%
  • ISSI 221   -4,21   -1,87%
  • IDX30 391   -6,47   -1,63%
  • IDXHIDIV20 458   -7,95   -1,71%
  • IDX80 110   -1,74   -1,55%
  • IDXV30 113   -1,85   -1,60%
  • IDXQ30 126   -2,14   -1,67%

BPN Bakal Legalisasi 47.500 Aset UMKM


Jumat, 27 Februari 2009 / 08:00 WIB
BPN Bakal Legalisasi 47.500 Aset UMKM


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah berhasil melakukan legalisasi aset Usaha Kecil Menengah (UKM) dan UMKM sebanyak 27.904 bidang tanah pada 2008. Untuk tahun ini BPN menargetkan bisa melakukan legalisasi aset UKM sebanyak 47.500 bidang.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan pada 2008 sebenarnya BPN menargetkan mampu melakukan legalisasi aset UKM sebanyak 30.000 bidang. “Belum mencapai target hanya sekitar 87%,” kata Joyo Winoto di Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan, masalah utama yang dihadapi oleh BPN adalah kurang lengkapnya data dan kurang jelasnya penguasaan tanah oleh UKM tersebut. Ia berharap, Kementerian Koperasi dan UKM bisa membantu data dan dokumen sehingga pelaksanaan legalisasi aset atau sertifikasi tersebut bisa cepat dan mencapai target.

“Kalau data dari Dinas Koperasi cukup baik maka target 100.000 atau 200.000 pasti akan tercapai,” katanya. Selain terkendali masalah berkas-berkas persyaratan, BPN juga terkendali dengan adanya keberatan dari UMKM untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Masalah lain adalah belum selesainya pembentukan kelompok kerja (pokja) sertifikasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Diharapkan bukti kepemilikan atas tanah tersebut pengusaha UMKM bisa mendapat akses permodalan. Pengusaha UMKM yang ingin mengikuti program ini harus melewati beberapa tahapan mulai dari identifikasi, seleksi peserta, pengukuhan, sampai penerbitan sertifikat.

Pengusaha UKM juga harus mengajukan usulan sertifikasi melalui Dinas Koperasi di kabupaten/kota, membuktikan kalau tanahnya tidak dalam sengketa, dan memiliki usaha potensial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×