Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Widjayanto mengatakan, berkas pendaftaran peralihan kepemilikan tanah ibu Dino Patti Djalal terpenuhi secara administrasi pertanahan.
“Namun dari sisi materilnya apakah jual beli terjadi, perlu dilakukan penyelidikan dengan pendekatan secara meteriil,” kata Agus dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2).
Agus mengatakan, bahwa pihak Ibu Dino Patti Djalal tidak pernah ada pertemuan dan transaksi. Maupun menandatangani akta jual beli (AJB) dengan pihak manapun.
“Maka jika benar demikian, Kementerian ATR/BPN mendukung tindakan bapak Dino Patti Djalal menyampaikan permasalahan pada Polri karena ini memang masalah pidana yang unik, pemalsuan dan penggelapan hak,” ucap dia.
Baca Juga: Tiga tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN tangani 185 kasus terindikasi mafia tanah
Sebab, Kementerian ATR BPN tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan kasus pidana tersebut. Namun Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan kepolisian untuk membongkar kasus ini.
“Jika memang terbukti di pengadilan, ada pemalsuan data penjual, ada juga pemalsuan dalam akta jual beli, maka ATR/BPN dapat membatalkan pendaftaran peralihan hak dan status tanah dapat kembali menjadi sertifikat hak milik atas nama pemilik semula,” jelas Agus.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, saat ini pihaknya terus berkomunikasi dengan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Saat ini pihak kepolisian tengah proses melengkapi berkas perkara. Jika berkas perkara atau hasil penyidikan telah lengkap (P-21) maka perkara siap dilimpahkan ke Kejaksaan. “Ini kita tunggu sampai due process nya terpenuhi,” ujar dia.