kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.531   101,00   0,61%
  • IDX 6.790   -117,43   -1,70%
  • KOMPAS100 980   -16,71   -1,68%
  • LQ45 754   -10,91   -1,43%
  • ISSI 221   -4,21   -1,87%
  • IDX30 391   -6,47   -1,63%
  • IDXHIDIV20 458   -7,95   -1,71%
  • IDX80 110   -1,74   -1,55%
  • IDXV30 113   -1,85   -1,60%
  • IDXQ30 126   -2,14   -1,67%

BPN Ajukan Tiga UU Baru


Senin, 02 Maret 2009 / 09:20 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengajukan revisi terhadap beberapa undang-undang dalam bidang pertanahan. Selain itu BPN juga akan mengajukan pembahasan RUU Reforma Agraria. Diharapkan RUU Reforma Agraria ini akan menjadi payung hukum pelaksanaan reforma agraria yang saat ini belum maksimal.

Kepala BPN Joyo Winoto mengatakan pihaknya telah mengajukan tiga RUU yaitu RUU Reforma Agraria, RUU Pertanahan secara umum, dan RUU Hak Atas Tanah. “Saya berharap bisa secepatnya selesai. Di dalam UU Reforma Agraria akan ditentukan kemana arah reforma agraria nanti ujungnya kayak apa dan mekanisme seperti apa,” kata Joyo di Jakarta, belum lama ini.

Ia menambahkan, dalam RUU Reforma Agraria, BPN akan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) Reforma Agraria walaupun pembentukan badan ini oleh Departemen Keuangan telah mendapat penolakan. Badan ini diharapkan akan mempercepat pelaksanaan dan realisasi pembagian tanah untuk masyarakat miskin ini. “Saya memang mengharapkan mekanismenya melalui BLU, tetapi itu kan belum pasti disetujui di dalam pembahasan UU reforma agraria,” katanya.

BPN bahkan sudah mempersiapkan perangkat pembentukan BLU tadi, sehingga jika pemerintah menyetujui pembentukkannya maka BLU tersebut akan bisa langsung efektif. Joyo yakin pembentukan BLU ini akan mengefektifkan pelaksanaan reforma agraria karena BLU ini akan secara khusus menangani reforma agraria.Namun sebelum itu terbentuk, pelaksanaan program akan diambil penuh oleh sistem yang ada di BPN.

Joyo menambahkan dalam UU 17 tahun 2007, pemerintah telah secara khusus mengatur bagaimana cara menata pertanahan sampai 2025. Pengaturan mulai dari fase, tahapan dan konsen pertanahan nasional. UU Reforma Agraria dibutuhkan sebagai payung hukum yang mengatur siapa yang berhak mendapat pembagian, wilayah mana yang bisa dibagikan dan tanahnya tanah apa yang bisa dibagikan.

“Saat ini sudah banyak aturan yang kita lahirkan, tapi belum tuntas tanpa lahirnya UU Reforma Agaria. Dari konteks tanah, akan ada aturan hukum yang memastikan mana yang saja yang akan dialokasikan nanti,” katanya. Pada periode 2007-2008, BPN telah melakukan redistribusi tanah melalui reforma agraria dengan luas 367.702 hektar dengan 291.787 kepala keluarga penerima.

Pada 2009, BPN mendapat realisasi anggaran sebesar Rp 2,069 triliun atau 80,03% dari jumlah anggaran tahun 2008 sebesar Rp 2,586 triliun. Dengan alokasi tersebut, BPN mentargetkan mampu membagikan 310.000 bidang tanah dengan anggaran Rp 120 milliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×