kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.825   -3,00   -0,02%
  • IDX 8.133   100,88   1,26%
  • KOMPAS100 1.146   14,31   1,26%
  • LQ45 828   7,29   0,89%
  • ISSI 288   4,65   1,64%
  • IDX30 431   4,00   0,94%
  • IDXHIDIV20 517   4,31   0,84%
  • IDX80 128   1,49   1,17%
  • IDXV30 141   1,36   0,97%
  • IDXQ30 140   1,18   0,85%

Polri dan BPN Kerjasama Rampungkan Masalah Sengketa Tanah


Kamis, 18 Desember 2008 / 15:31 WIB
Polri dan BPN Kerjasama Rampungkan Masalah Sengketa Tanah


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah menandatangani Keputusan Kerjasama atau MoU dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu dilakukan dalam rangka menyelesaikan masalah sengketa tanah di Indonesia.

Kapolri Jendral Bambang Hendarso Hinuri mengatakan sepanjang tahun 2007 ada 7491 kasus pertanahan yang harus diinventarisasi atau diidentifikasi untuk menunjukkan adanya kepastian hukum. Dari data tersebut, BPN menindaklanjutinya dengan menjalin kerjasama dengan Kepolisian RI melalui MOU untuk menyelesaikan aspek pertanahan tersebut.

"Dari ribuan kasus yang dilaporkan BPN ada kasus yang kami dalami dan identifikasi terutama yang terkait masalah pidananya" kata Bambang.

Kepala BPPN Joyo Winoto mengatakan kerangka penyelesaian dari BPN dan Kapolri melahirkan Operasi Tuntas Sengketa dan Operasi Sidik Sengketa. Operasi Tuntas Sengketa khusus menangani sengketa di luar pidana sedangkan Sidik Sengketa khusus kasus sengketa tanah pidana.

"Sampai dengan minggu kemarin, kami sudah menyelesaikan 1180 kasus,” kata Joyo. Sedangkan khusus untuk masalah pidana, dari yang tadinya ditargetkan hanya 162 kasus pidana, ternyata yang ditangani mencapai 169 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×