kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

BPKP Tengah Review Kenaikan Biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung


Senin, 07 Februari 2022 / 20:26 WIB
BPKP Tengah Review Kenaikan Biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
ILUSTRASI. BPKP tengah mereview perhitungan kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta ? Bandung.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

Sebagai informasi, melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 93 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung, dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.

Salah satu tugas tugas Komite Kereta Cepat adalah menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Dalam hal terdapat kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) pimpinan konsorsium PT KAI mengajukan permohonan dukungan Pemerintah kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) dengan menyertakan kajian mengenai dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Berdasarkan permintaan Menteri BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan review secara menyeluruh terhadap perhitungan kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) serta dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Menteri BUMN menelaah hasil review BPKP dan menyampaikannya kepada Komite dengan menyertakan rekomendasi langkah serta dukungan pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun).

Komite membahas rekomendasi dari Menteri BUMN dan hasil review BPKP serta dapat menunjuk konsultan independen untuk melakukan kajian dan memberikan masukan untuk penyusunan struktur pendanaan yang optimal dalam rangka penanganan masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun).

Komite menetapkan jumlah kenaikan dan/atau perubahan biaya yang disetujui dan menentukan langkah serta dukungan pemerintah yang diambil untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun);

Berdasarkan keputusan Komite, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan sesuai kewenangannya menindaklanjuti proses pelaksanaan langkah dan dukungan pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ini penyebab biaya proyek kereta cepat dan MRT membengkak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×