Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Oleh karena itu, BPKP meminta kepada Kemenkes untuk segera menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi serta penyelesaian dispute yang sedang dilakukan atas tunggakan tagihan layanan Rumah Sakit Tahun 2020. Pasalnya, hal tersebut akan menjadi acuan BPKP dalam melakukan review, ketika nantinya diajukan permintaan review nya.
Selain itu, BPKP berharap agar realisasi pembayaran klaim rumah sakit yang telah terpenuhi dokumen formalnya agar dipercepat pembayarannya yang tentunya dengan merujuk pada hasil review BPKP.
“Selama permintaan review dari Kemenkes telah lengkap dokumen formalnya, proses review BPKP dapat kami selesaikan dengan cepat, rata-rata selesai dalam jangka waktu 1 minggu setelah permintaan review diajukan” tutur Michael.
Baca Juga: Verifikasi Klaim Pasien Covid-19 di BPJS Kesehatan Sudah Mencapai Rp 11,49 Triliun
Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran 2021, pasal 16 ayat (4) disebutkan bahwa revisi anggaran berkaitan dengan pembayaran tunggakan Tahun 2020 dengan nilai di atas Rp 2 miliar harus dilampiri dengan hasil verifikasi dari BPKP.
Hal ini bukan untuk menghambat proses pembayaran tagihan, namun untuk memastikan tata kelola keuangan yang baik, penerapan prinsip kehati-hatian penggunaan anggaran, serta menghindari permasalahan yang lebih besar di kemudian hari.
Selanjutnya: Tunggakan Tagihan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Rp 22 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News