kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPKP nilai wajar harga swab antigen di bawah harga acuan tertinggi


Jumat, 09 Juli 2021 / 14:55 WIB
BPKP nilai wajar harga swab antigen di bawah harga acuan tertinggi
ILUSTRASI. PERANG HARGA SWAB.. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai wajar harga swab atau tes usap antigen di bawah Harga Acuan Tertinggi (HAT) yang telah ditetapkan pemerintah. Sebab, yang tidak boleh adalah harga swab di atas HAT yang telah ditentukan.

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal menjelaskan, harga swab antigen di bawah HAT secara normatif masih diperbolehkan, yang tidak boleh justru melebihi harga acuan tertinggi.

Dengan demikian, masyarakat yang memerlukan tes usap antigen punya lebih banyak pilihan sesuai mekanisme pasar. "Seiring berjalannya waktu, ketika salah satu komponen harga ada yang turun, maka akan membentuk ekuilibrium harga baru," kata Faisal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/7).

Baca Juga: Pemerintah telah bayar tagihan layanan pasien Covid-19 sebesar Rp 17,18 triliun

Ia menjelaskan, struktur harga dalam harga acuan tertinggi tes usap diantaranya, biaya personel, biaya reagen, bahan habis pakai dan keuntungan. Dengan begitu kata dia, apabila terdapat salah satu yang membentuk komponen harga berubah maka harga tes usap dapat berubah.

Selain itu, tambah Faisal, harga tes usap antigen yang bervariasi tergantung dari jenis alat uji yang digunakan, yang tentunya harus sesuai standar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Harga Bahan Habis Pakai (BHP), harga reagen kemungkinan sudah berubah jika dibandingkan yang dulu. Jadinya sekarang harga swab antigen bervariasi," ujar Faisal.

Seperti diketahui, pada akhir tahun 2020 lalu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPKP telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan swab test antigen sebesar Rp 250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp 275.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa.

Selanjutnya: Kemenkes berikan obat gratis bagi pasien Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×