Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Arab Saudi, pada Kamis (27/2) lalu mengeluarkan aturan mengenai penangguhan sementara izin visa umrah sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah virus Korona.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari mengatakan, pihaknya telah memberikan beberapa imbauan kepada pemerintah.
Baca Juga: Biro Umrah Menjadwalkan Ulang Jamaah
"Kementerian Agama (Kemenag) harus segera bergerak dengan mengundang penyelenggara perjalananan ibadah umrah (PPIU), pihak penerbangan, serta pihak hotel untuk kemudian melakukan inventarisasi terhadap permasalahan ini," ujar Arief di Gedung BPKN, Senin (2/3).
Arief menyarankan, salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melakukan penjadwalan ulang. Namun, tentu saja penjadwalan ulang ini harus tetap menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Arab Saudi.
Pasalnya, jika Pemerintah Arab Saudi belum mencabut penangguhan, maka tentu langkah ini belum bisa dilakukan. Meski begitu, imbauan ini memang masih belum ditindaklanjuti lebih dalam lagi.
Baca Juga: Ihram Asia lakukan penjadwalan ulang bagi jemaah yang batal berangkat umrah
Arief melanjutkan, saat ini pemerintah bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sedang mengupayakan bagi para jemaah yang bisa memiliki visa untuk tetap bisa berangkat ke tanah suci. Kemudian, bagi jemaah yang belum memiliki visa maka pemerintah dapat melakukan moratorium.
"Solusinya yang sedang dikerjakan oleh pemerintah, mereka yang sudah ada visa agar bisa ke sana. Kemudian, yang belum bervisa untuk sementara dilakukan moratorium umrah agar tidak menimbulkan masalah baru lagi, jadi jangan diperpanjang dulu lah," kata Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News