kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPKH: Jemaah haji yang tak tarik setoran lunas akan mendapatkan nilai manfaat


Jumat, 12 Juni 2020 / 16:27 WIB
BPKH: Jemaah haji yang tak tarik setoran lunas akan mendapatkan nilai manfaat
ILUSTRASI. Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Acep R. Jayaprawira


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Calon jemaah haji tahun 1441 H/ 2020 M yang batal berangkat diperbolehkan untuk menarik setoran lunas BiPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Pertimbangan tersebut dilakukan terkait dampak ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19.

Menurut Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Acep R. Jayaprawira, ada dua opsi yang bisa dilakukan masyarakat, menarik setoran lunas atau tidak.

Bagi yang akan menarik setoran lunas, maka bisa menghubungi agen perjalanan masing-masing. Menurut Acep, calon jemaah haji memang hanya bisa menarik setoran pelunasan agar tidak kehilangan haknya sebagai jemaah berangkat pada tahun depan. Setoran pelunasan besarnya bervariasi tergantung embarkasi masing-masing calon jemaah.

Baca Juga: Ini tiga skema penarikan biaya perjalanan ibadah haji

Menurut Keputusan Presiden No 6 tahun 2020 tentang BPIH (Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji) Tahun 1441H/2020M, maka setoran pelunasan besarnya sekitar Rp 6 juta untuk jemaah dari embarkasi Aceh dan Rp 13 Juta untuk embarkasi Makassar. 

Pengembalian akan dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah menerima surat permohonan pengembalian setoran BiPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dari Kemenag sesuai pasal 4 PBPKH No 2 Tahun 2020.

Sedangkan bagi jemaah yang tidak melakukan penarikan setoran pelunasan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH.

“Setoran pelunasan yang berkisar antara Rp 6 juta – Rp 13 juta tersebut akan mendapatkan nilai manfaat atau imbal hasil, besarnya sesuai dengan tingkat imbal hasil investasi dan penempatan yang dilakukan BPKH. Hal ini sesuai dengan KMA Nomor 494 tahun 2020,” tutur Acep dalam keterangannya, Jumat (12/6).

Setoran lunas akan diberikan melalui virtual account per masing-masing jemaah. Pembagian nilai manfaat setoran lunas dilakukan selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 1442 H/ 2021.

Seperti yang kita ketahui, BPIH (Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji) mencapai Rp70 juta per orang yang terbagi dari dua komponen, direct cost, dan indirect cost.

Baca Juga: Kemenag: Ada 58 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji

Direct cost adalah biaya yang langsung dibayarkan oleh calon jemaah haji atau yang kerap disebut BiPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) sebesar Rp38 juta.

Sedangkan indirect cost yang bersumber dari hasil pengembangan atau optimalisasi setoran awal, yang dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 disebut nilai manfaat.

“Untuk BiPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) terdiri dari terdiri dari setoran awal sebesar Rp 25 juta yang dibayarkan calon jemaah haji untuk mendapatkan nomor porsi. Selanjutnya, calon jemaah haji akan membayarkan setoran pelunasan ketika nama calon jemaah resmi berangkat pada tahun tersebut. Sehingga total yang dibayarkan mencapai Rp38 juta,” tutup Acep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×