Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya permasalahan dalam pembayaran pergantian biaya operasi oleh pemerintah kepada kontraktor kerjasama pertambangan. Permasalahan tersebut, menyangkut penggelembungan biaya.
Harry Azhar Azis, Ketua BPK mengatakan, berdasarkan hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah pada semester I 2016, penggelembungan biaya tersebut mencapai Rp 2,56 triliun. "Itu salah satu yang menjadi laporan ke Presiden Jokowi," katanya usai menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2016 Laporan Keuangan Pemerintah ke Presiden Joko Widodo di Istana Rabu (5/10).
Harry mengatakan, pembengkakan tersebut terjadi akibat masuknya biaya yang tidak semestinya ke dalam perhitungan cost recovery. Namun belum jelas, bagaimana penggelembungan ini terjadi.
Selain masalah tersebut, dalam perhitungan bagi hasil migas dan komersialisasi minyak, kondensat, dan gas bumi bagian negara tahun 2014 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), BPK juga menemukan beberapa masalah lain.
Masalah tersebut menyangkut kurang setor pajak penghasilan badan dan pajak bunga dividen dan royalti senilai Rp 1,08 triliun dari 10 kontraktor kerjasama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News