kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BPK: Tanah Seluas 87,90 Juta Meter Persegi di 33 Ruas Jalan Tol Belum Bersertifikat


Selasa, 20 Juni 2023 / 13:38 WIB
BPK: Tanah Seluas 87,90 Juta Meter Persegi di 33 Ruas Jalan Tol Belum Bersertifikat
ILUSTRASI. Tanah Seluas 87,90 Juta Meter Persegi pada 33 Ruas Jalan Tol Belum Bersertifikat. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/wsj.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun melaporkan kepada DPR RI bahwa ada tanah seluas 87,90 meter persegi pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat.

Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan atas penguatan infrastruktur, menunjukkan terdapat permasalahan berupa manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai.

"Di antaranya tanah seluas 87,90 juta meter persegi pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat," kata Isma dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/6).

Baca Juga: Temuan BPK: Pengelolaan Insentif Perpajakan pada 2022 Dinilai Belum Memadai

Hal tersebut diungkap Isma dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Pemerintah agar melakukan pendataan, inventarisasi
ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut.

Baca Juga: BPK Rekomendasikan Pemerintah Tetapkan Jumlah Jemaah Haji Lanjut Usia

Sebagai informasi, IHPS II Tahun 2022 juga memuat hasil pemeriksaan atas dua prioritas nasional yakni penguatan infrastruktur serta penguatan stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan (Polhukhankam) dan transformasi pelayanan publik.

Adapun pemeriksaan dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan empat BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×