kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

BPK Tak Bisa Permasalahkan Kebijakan Bailout Century


Senin, 04 Januari 2010 / 12:46 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa mempermasalahkan kebijakan bailout Bank Century dari KSSK karena ada mandat Perppu JPSK. Jadi, BPK akan melakukan proses kajian dalam level proses pengambilan keputusan tersebut yang tidak memperhatikan kelengkapan data Bank Century. "BI tidak memperhatikan informasi seutuhnya berdasarkan kualitas aset. Keputusan itu tidak menyebut jumlah (aset), artinya cek kosong, dikeluarkan terserah LPS," tegas Hasan Bisri, anggota auditor BPK, Senin (4/1).

Hal itu terjadi karena data yang diberikan pemilik Bank Century ke Bank Indonesia juga tidak lengkap. "Data tidak sepenuhnya diberitahukan kepada Ketua KSSK," katanya. Hal tersebut didentifikasi dari beberapa hal seperti surat berharga yang notabene bodong kemudian dikapitalisasi oleh Bank Century. "Aset set itu tidak dijelaskan," tegasnya.

Karena itu,, dalam hasil temuan audit BPK tersebut dinyatakan ada rekayasa akuntasi keuangan dalam Bank Century. Hasan menilai informasi yang disampaikan ke Bank Indonesia oleh Bank Century terlalu tinggi. "Itu hasil analisiss Direktorat Kredit BI sendiri," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×