kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

BPK Mempersilakan Berbagai Pihak Membantah Hasil Auditnya


Senin, 04 Januari 2010 / 11:09 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempersilakan berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia, melakukan bantahan terhadap hasil audit yang sudah dilakukan BPK. Pihak BPK mengakui bahwa selama ini tiga hasil audit dalam persoalan perbankan, yakni dalam audit BLBI, Bank Bali, dan Bank Century, memang selalu dipersoalkan para pihak.

"Ketika merilis BLBI, tak satu kalimat pun disetujui. Tapi, ketika masuk proses hukum, tidak ada yang lolos. Sekarang yang benar kami atau yang bantah. Di pengadilan saya selalu menjadi saksi ahli, dan tidak ada yang lolos," tegas Hasan Bisri, anggota BPK yang menjadi auditor dana talangan Bank Century dalam Seminar Aspek Hukum Bank Century, Kejahatan Perbankan, dan Recovery Asset Hasil Korupsi di Hotel Borobudur, Senin (4/1).

Hasan menegaskan bahwa semua data dari Bank Indonesia. "Kalau kemudian dibantah saya tidak kaget karena BI memang dari dulu selalu membantah. Hasan mengatakan, soal audit yang cenderung memojokkan perbankan, ia bilang bahwa BPK tidak menciptakan fakta atau merekayasa.

Ia bilang, perilaku kejahatan perbankan sedari dulu tidak pernah berubah dari sisi modusnya. "Akuntansi dibikin rusak, digerogoti dari dalam oleh pemilik. Manakala hancur nanti diselamatkan. Itu rekayasa akuntansi," jelasnya. Ia bilang audit BPK memang belum menyentuh lapis kedua. "Dari Century ke bank X, sudah ketahuan. Kemudian sudah pindah lagi ke bank lain dalam hitungan jam," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×