kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.572.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.034   74,00   0,41%
  • IDX 5.185   -678,68   -11,57%
  • KOMPAS100 658   -103,29   -13,57%
  • LQ45 509   -81,53   -13,82%
  • ISSI 179   -22,02   -10,93%
  • IDX30 284   -45,14   -13,73%
  • IDXHIDIV20 366   -56,36   -13,33%
  • IDX80 75   -11,86   -13,59%
  • IDXV30 102   -13,53   -11,68%
  • IDXQ30 93   -14,99   -13,88%

BPK Soroti Tax Holiday, Efektivitas Insentif Pajak Dipertanyakan


Minggu, 18 Oktober 2026 / 16:51 WIB
BPK Soroti Tax Holiday, Efektivitas Insentif Pajak Dipertanyakan
ILUSTRASI. pajak, Tax Amnesty, tax ratio ; pajak ; Tax Amnesty ; tax ratio (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efektivitas insentif pajak penghasilan badan atau tax holiday kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemberian fasilitas fiskal kepada perusahaan yang telah berproduksi komersial.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai ketepatan sasaran insentif di tengah kebutuhan pemerintah menjaga penerimaan negara sekaligus mendorong investasi.

Di sisi lain, data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan, nilai pemanfaatan fasilitas tax holiday mencapai Rp 7,26 triliun pada Tahun Pajak 2024.

Baca Juga: CORE Minta Pemerintah Evaluasi Kopdes Merah Putih, Ini Catatan yang Perlu Dicermati

Pemerintah juga memperpanjang fasilitas tersebut hingga Desember 2026 dan tengah menyiapkan aturan baru.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, BPK menyoroti pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance kepada dua pelaku usaha yang telah berproduksi komersial sebelum menerima fasilitas.

Padahal, perusahaan yang telah memasuki tahap produksi komersial tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas tax holiday sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 Audited, jumlah wajib pajak yang mengajukan tax holiday meningkat dari 19 wajib pajak pada 2023 menjadi 62 wajib pajak pada 2024.

Namun, jumlahnya turun menjadi 53 wajib pajak pada 2025 atau menyusut 14,52% secara tahunan.

Baca Juga: Bahaya Tax Holiday Salah Sasaran, Ekonom: Negara Bisa Rugi

Tren serupa terjadi pada tax allowance. Jumlah pemohon meningkat dari 11 wajib pajak pada 2023 menjadi 30 wajib pajak pada 2024, sebelum turun menjadi 15 wajib pajak pada 2025. Dengan demikian, pengajuan fasilitas tersebut merosot 50% dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, nilai pemanfaatan tax holiday justru meningkat meski jumlah wajib pajak penerima menurun. Pada Tahun Pajak 2023, sebanyak 42 wajib pajak memanfaatkan fasilitas tersebut dengan nilai pemanfaatan Rp 7,06 triliun.

Pada 2024, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas turun menjadi 36, tetapi nilai pemanfaatannya naik menjadi Rp 7,26 triliun.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai pemerintah perlu mengevaluasi pemberian insentif pajak secara menyeluruh.

Evaluasi diperlukan untuk memastikan fasilitas tersebut tidak sekadar mengurangi beban pajak perusahaan, tetapi juga menghasilkan tambahan investasi dan manfaat ekonomi yang terukur.

Menurut Yusuf, pemerintah perlu memperkuat verifikasi waktu dimulainya produksi komersial perusahaan penerima insentif.

Proses ini sebaiknya melibatkan pertukaran data antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), DJP, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bukan hanya mengandalkan keterangan dari pemohon.

Selain memastikan kepatuhan terhadap persyaratan, pemerintah perlu mengukur dampak insentif terhadap tambahan investasi, penyerapan tenaga kerja, transfer teknologi, dan penguatan rantai pasok domestik.

"Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan, terutama karena fasilitas ini diperpanjang hingga Desember 2026 dan pemerintah sedang menyiapkan aturan baru," ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Minggu (18/10/2026).

Baca Juga: BPK Temukan Dua Perusahaan Tak Layak Terima Tax Holiday

Tax holiday tergerus pajak minimum global

Yusuf juga menyoroti tantangan penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif efektif minimum 15% bagi perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria.

Menurut dia, fasilitas tax holiday yang menurunkan tarif pajak efektif perusahaan di bawah ambang batas tersebut berpotensi kehilangan sebagian daya tariknya.

Pasalnya, selisih pajak dapat dipungut oleh negara lain melalui mekanisme pajak tambahan atau top-up tax, bergantung pada aturan yang berlaku dan kondisi perusahaan.

Kondisi tersebut berisiko membuat Indonesia kehilangan penerimaan pajak tanpa memberikan keuntungan bersih yang sepadan bagi investor apabila desain insentif tidak disesuaikan dengan rezim pajak minimum global.

"Penyesuaian tersebut penting karena tax holiday yang menurunkan tarif efektif perusahaan multinasional di bawah 15% dapat kehilangan manfaatnya. Selisih pajak berpotensi dipungut oleh negara lain melalui mekanisme pajak tambahan," kata Yusuf.

Baca Juga: Rupiah Bisa Makin tertekan Jika MSCI Turunkan Status Pasar Saham Indonesia

Sebagai alternatif, pemerintah dapat mempertimbangkan insentif berbasis biaya investasi atau kredit pajak yang terukur. Skema ini memungkinkan dukungan fiskal dikaitkan lebih langsung dengan kegiatan ekonomi yang benar-benar dilakukan di Indonesia.

Dari sisi realisasi investasi, Yusuf mengatakan bukti efektivitas tax holiday dalam mendorong investasi baru masih beragam.

Sejak 2011 hingga November 2024, sebanyak 221 investor penerima fasilitas tersebut tercatat merealisasikan investasi senilai Rp 421,94 triliun.

Namun, besarnya realisasi investasi itu belum membuktikan bahwa investasi terjadi karena adanya insentif pajak.

Menurut Yusuf, ukuran utama efektivitas kebijakan adalah besarnya investasi tambahan yang benar-benar muncul akibat pemberian fasilitas.

Pemerintah perlu mengidentifikasi apakah investasi tetap akan direalisasikan tanpa tax holiday. Jika investasi tetap berjalan, fasilitas tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara tanpa menghasilkan tambahan manfaat ekonomi. Kondisi ini dikenal sebagai redundansi insentif, yakni pemberian fasilitas kepada investasi yang sebenarnya tetap akan dilakukan tanpa dukungan fiskal.

Yusuf menambahkan, keputusan investasi tidak hanya ditentukan oleh besaran pajak. Kepastian hukum, ketersediaan infrastruktur, akses bahan baku, dan prospek pasar juga memengaruhi keputusan investor.

Pengalaman investasi di sektor hilirisasi nikel, misalnya, menunjukkan bahwa ketersediaan cadangan sumber daya, kewajiban pengolahan di dalam negeri, serta permintaan global dapat menjadi daya tarik investasi yang lebih kuat dibandingkan fasilitas pajak semata.

Baca Juga: Ditjen Pajak Kantongi 5.600 Entitas Terdaftar Pajak Minimum Global 15%

Insentif perlu menyasar sektor prioritas

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berpandangan evaluasi insentif pajak merupakan langkah wajar untuk memastikan fasilitas yang diberikan masih dibutuhkan, relevan dengan kondisi ekonomi, dan sejalan dengan kebijakan industri pemerintah.

Evaluasi juga diperlukan untuk mengidentifikasi penyebab rendahnya minat terhadap sejumlah fasilitas yang telah disediakan.

"Saya kira lumrah jika insentif-insentif pajak dievaluasi. Apakah masih dibutuhkan, apakah masih relevan, apakah sejalan dengan kebijakan industri pemerintah, dan mengapa peminatnya masih minim?" ujar Fajry.

Baca Juga: BI-Rate Berpeluang Naik 25–50 Bps hingga Akhir Tahun 2026

Dia menilai, penerapan Global Minimum Tax membuat tax holiday menjadi kurang relevan sebagai instrumen untuk menarik modal dari perusahaan multinasional, terutama ketika pengurangan pajak di Indonesia berpotensi diimbangi kewajiban pajak tambahan di yurisdiksi lain.

Fajry juga mengingatkan bahwa insentif pajak merupakan bagian dari belanja perpajakan atau tax expenditure yang perlu dipertanggungjawabkan sebagaimana belanja negara. Karena itu, setiap fasilitas harus memiliki tujuan yang jelas dan manfaat yang dapat diukur.

"Jika selama ini justru dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan yang sebenarnya tidak membutuhkan insentif, hal tersebut juga perlu dievaluasi," katanya.

Meski demikian, Fajry menilai fasilitas tax holiday masih dibutuhkan dalam kebijakan investasi Indonesia.

Menurut dia, mekanisme pemberian dan pengawasan fasilitas tersebut pada dasarnya telah diatur dalam regulasi.

Karena itu, temuan BPK mengenai pemberian fasilitas kepada perusahaan yang telah berproduksi perlu ditindaklanjuti melalui penguatan kepatuhan dan pengawasan. Temuan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh skema tax holiday sudah tidak diperlukan.

Fajry justru menyoroti desain insentif berbasis wilayah yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih besar.

Baca Juga: BI Dorong Kerja Sama Internasional Melalui Penguatan Mata Uang Lokal

Dia membandingkan kebijakan Indonesia dengan negara lain di kawasan, seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam.

Menurut dia, insentif pajak di Indonesia relatif banyak dikaitkan dengan persyaratan wilayah tertentu, seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) atau Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Padahal, desain insentif idealnya lebih diarahkan kepada sektor-sektor prioritas yang ingin dikembangkan pemerintah. Dengan pendekatan tersebut, pemberian fasilitas dapat disesuaikan dengan kebutuhan industri dan manfaat ekonomi yang diharapkan, bukan semata-mata berdasarkan lokasi investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×