kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPK Soroti 2,9 Juta Ha Perkebunan Kelapa Sawit Tanpa Izin dalam Kawasan Hutan


Selasa, 24 Mei 2022 / 12:59 WIB
BPK Soroti 2,9 Juta Ha Perkebunan Kelapa Sawit Tanpa Izin dalam Kawasan Hutan
ILUSTRASI. Foto udara perkebunan kelapa sawit


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPR hari ini.

Ketua BPK RI Isma Yatun mengatakan, salah satu yang dilakukan pemeriksaan adalah terkait pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan hutan tanpa izin pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tidak sesuai dengan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam semua hal yang material. 

Baca Juga: Mendag Terbitkan Ketentuan Ekspor CPO, Ini Tiga Syarat Memperoleh Persetujuan Ekspor

“Permasalahan yang ditemukan di antaranya terdapat kurang lebih 2,9 juta hektar perkebunan kelapa sawit dan kurang lebih 841,79 ribu (841.790) hektare kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan serta belum teridentifikasi subjek hukumnya,” ucap Isma saat Penyampaian IHPS II tahun 2021 pada rapat paripurna DPR, Selasa (24/5). 

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan pada Menteri LHK antara lain agar mengidentifikasi subjek hukum perkebunan sawit, pertambangan dan aktivitas lain di dalam kawasan hutan tetapi tanpa izin bidang kehutanan dan memproses penyelesaiannya. Serta bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×