kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   13.000   0,84%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

BPK mulai audit forensik Bank Century


Senin, 15 Agustus 2011 / 08:40 WIB
BPK mulai audit forensik Bank Century
ILUSTRASI. Mencuci tangan menjadi salah satu protokol pencegahan penularan Covid-19


Reporter: Umar Idris | Editor: Edy Can

JAKARTA. Polemik pemberian dana talangan (bail out) ke Bank Century (sekarang Bank Mutiara) belum usai. Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menggelar audit forensik tentang aliran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. Pasalnya, sampai saat ini, aliran dana tersebut masih misterius.

Audit ini digelar atas permintaan Tim Pengawas DPR terhadap Kasus Bank Century, sejak Mei lalu. Sejak pertengahan Juli, BPK mulai menelusuri aliran dana itu. "Kami perkirakan September akan selesai," kata Hasan Bisri, Anggota BPK, saat acara buka puasa di BPK, Jumat (12/8).

Menurut Hasan, BPK telah melokalisir jumlah rekening yang mereka teliti. Jumlahnya mencapai 12.000 rekening yang terdiri rekening tabungan dan rekening kredit. BPK ingin memastikan, apakah 12.000 rekening yang mendapatkan aliran dana itu pernah menyetor uang atau tidak. Jika tidak pernah menyetor, rekening itu patut dicurigai.

Namun BPK menduga, sebagian dana tersebut mengalir ke rekening kredit. Namun rekening tersebut diperkirakan hanya rekening akal-akalan orang dalam Bank Century alias palsu. Maka BPK pun menelusuri rekening kredit sejak merger antara Bank Pikko, CIC, dan Danpac menjadi Bank Century tahun 2001 hingga pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari BI tahun 2008.

Dalam audit ini, BPK akan menggunakan laporan aliran dana dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah diserahkan ke BPK. Menurut Hasan, laporan dari PPATK masih perlu dianalisis lewat audit forensik ini sehingga diketahui identitas dan kejelasan status rekening yang menerima aliran dana bail out.

BPK yakin kasus Century ini dapat terungkap secara tuntas asal ada tindak lanjut dari penegak hukum. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, belum pernah ada satu pun pihak bertanggung jawab yang lolos dari pengawasan BPK. "Kasus Bank Bali dan krisis 1998, semua kena," tutur Hasan.

KPK lamban

Hasil audit ini akan dijadikan desakan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak. KPK dinilai lamban menindaklanjuti hasil audit investigasi BPK sebelumnya terhadap Bank Century. "KPK berjalan di tempat soal Bank Century, padahal sudah terang semua," kata Akbar Faisal, anggota Timwas DPR.

Akibat kelambanan KPK saat ini, kasus Century telah kehilangan saksi mahkota, yakni Budi Sampoerna, salah satu nasabah kakap Bank Century dengan dana US$18 juta yang meninggal dunia, Senin, pekan lalu (8/8).

Selain akan memperkuat tudingan ke para pembuat keputusan FPJP, audit ini juga akan menyeret pemilik rekening yang telah menggunakan dana bail out secara tidak sah ke meja hijau. "Bisa dua kemungkinan itu," kata Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×