kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BPJS Watch Harap Pekerja Non ASN Sudah Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Senin, 27 Februari 2023 / 13:17 WIB
BPJS Watch Harap Pekerja Non ASN Sudah Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Karyawan kantor berjalan melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (17/2/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Watch menilai adanya Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021 tepat untuk memastikan seluruh pekerja formal maupun informal terlindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, ada kementerian/lembaga yang diinstruksikan masih belum serius menjalankan instruksi tersebut. Sehingga masih banyak pekerja yang belum terlindung, khususnya pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Salah satu yang masih banyak belum dilindungi adalah pekerja non ASN. Sebenarnya di Pasal 90 PP No. 49 tahun 2018 susah disebut non PNS diwajibkan ikut JKK dan JKM. Namun perintah PP 49 tersebut belum sepenuhnya dijalankan," kata Timboel, Senin (27/2).

Ia berharap, pekerja non ASN dapat terlindungi dengan seluruh jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk jaminan pensiun (JP), jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), JKK dan JKM. Pasalnya menurut Timboel termasuk yang belum pasti untuk kelanjutan pekerjaannya.

Baca Juga: Ekonom Sebut Sejumlah Faktor Bikin Ekonomi Digital Tumbuh Kembali Tahun Ini

"Pekerja non ASN kan tidak pasti kelanjutan pekerjaannya, oleh karena itu mereka wajib diikutkan di seluruh program supaya mereka memiliki tabungan di JHT dan memiliki jaminan pensiun, selain dapat JKK dan JKM. Dan bila di PHK maka mereka dapat JKP untuk mendapat bantuan tunai maksimal 6 bulan, pelatihan dan informasi pasar kerja," imbuhnya.

Oleh karenanya, Ia menilai Pemerintah harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Revisi tersebut berupa mewajibkan pekerja non ASN agar dijamin di seluruh program jaminan sosial.

"Non ASN adalah pegawai Pemerintah juga dan oleh karenanya mereka harus dilindungi juga. Saya berharap Presiden mengevaluasi pelaksanaan inpres 2 tahun 2021. Dimana bottleneck-nya dan segera cari solusi. Bila ada K/L yg tidak serius berikan teguran," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×