kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Watch: Anggaran subsidi peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan 2021 mencukupi


Minggu, 20 September 2020 / 21:45 WIB
BPJS Watch: Anggaran subsidi peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan 2021 mencukupi


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pada tahun depan, peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri terutama kelas III BPJS Kesehatan masih mendapatkan subsidi iuran dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan.

Adapun subsisi sebesar Rp 7.000 per orang per bulan, tersebut dijelaskan Timboel ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN dan pemerintah daerah dengan APBD.

"Bila APBN menganggarkan Rp 2,4 triliun, menurut saya ini cukup karena nilai subsidi dari Pemerintah pusat turun dari Rp 16.500, dan nilai subsidi Rp 7.000 per 1 Januari 2021 pun disharing ke Pemda, tidak ditanggung APBN semua. Lalu jumlah orang menunggak akan naik di 2021. Kalau peserta kelas III PBPU menunggak maka subsidi tidak diberikan," jelas Timboel saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (20/9).

Timboel menambahkan, jumlah peserta kelas III mandiri atau PBPU terus bertambah. Dimana data per 31 mei 2020 jumlahnya yaitu 21.583.960 dari total 30.189.487 orang atau sekitar 71,49%.

Baca Juga: Pemerintah pastikan ketersediaan bantuan iuran PBPU dan BP kelas 3 tahun depan

Ia menyebut peserta kelas III tersebut tentunya akan terus naik lantaran kenaikan iuran yang dituangkan di Perpres No 64 tahun 2020. Pun demikian dengan peserta PBPU yang menunggak juga disebut Timboel akan naik.

"Apalagi nanti 1 januari 2021 iuran kelas III menjadi Rp 35.000. Tentunya ini akan membebani peserta kelas III," imbuhnya.

Namun diluar hal tersebut, Timboel menekankan bahwa sebenarnya yang menjadi permasalahan ialah iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang pada 2021 dialokasikan sekitar Rp 48,7 triliun bagi 96,8 juta peserta. Jumlah tersebut sama dengan alokasi tahun ini.

"Bila kita baca pasal 35 Perpres No 64 tahun 2020 maka secara bertahap PBI APBD akan dihilangkan dan dialihkan ke PBI APBN.
Tentunya dengan pengalihan ini maka harus ada tambahan anggaran untuk PBI APBN 2021. Tapi yang saya lihat kok anggarannya tidak dinaikkan," ujarnya.

Selanjutnya: BPJS Kesehatan bisa surplus Rp 2,5 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×