kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

BPJS tak bisa pailit


Senin, 27 Juni 2011 / 16:44 WIB
BPJS tak bisa pailit
ILUSTRASI. Jurnalis memotret layar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020). Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG ditutup di zona merah pada akhir perdagangan pekan ini yaitu pada level 4.891.46 atau turun 257,9


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can


JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tak bisa dipailitkan. Ini merupakan kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan RUU BPJS.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia Nasution mengatakan BPJS sudah ditetapkan sebagai badan publik sehingga tidak bisa ditutup atau dibubarkan. “BPJS itu representasi dari negara sehingga tidak dapat dipailitkan. Ini terkait dengan kewajiban-kewajiban yang bagaimana dapat dialami oleh badan usaha,” ujar Mulia, Senin (27/6).

Lebih lanjut Mulia mengatakan jika BPJS bisa dipailitkan maka masyarakat akan mendapat kerugian lantaran kelima program jaminan sosial yang terkandung dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tidak bisa dijalankan. “Kalau BPJS bubar, masyarakat yang akan dirugikan,” tandasnya.

Mulia meyakinkan sangat kecil kemungkinan BPJS akan mengalami kebangkrutan. Hal ini disebabkan pemerintah dan DPR akan membuat ketentuan-ketentuan di UU BPJS nantinya yang memungkinkan bahwa BPJS itu bisa mengatasi permasalahan yang ada, misalnya kesenjangan antara arus pendapatan dengan biayanya.

“BPJS itu didesain untuk bisa mandiri dengan iuran yang dipungutnya. Iuran tersebut nantinya digunakan untuk membiayai manfaat-manfaat termasuk bayaran iuran yang diterima pemerintah, itu sangat penting, kita menghindari kejadian yang pernah dialami oleh negara-negara lain,” jelasnya.

Seandainya BPJS dibubarkan, Mulia mengatakan hal itu bukan karena masalah keuangan namun karena perubahan sistem. Menurutnya, sepanjang tidak ada perubahan sistem maka BPJS tetap ada.

Ketua Panja RUU BPJS Ferdiansyah membenarkan hal ini. Dia mengatakan, BPJS tidak bisa dipailitkan. "DPR sudah setuju. Jika dilihat dalam hal tata pengelolaan sangat tidak masuk akal jika BPJS itu pailit,” ujarnya kepada Kontan

Ferdiansyah mengatakan, BPJS bisa berubah jika ada amanat dari undang-undang. Menurutnya, DPR dan pemerintah sangat protektif dalam menyusun aturan. "Sehingga saya yakin bahwa hanya peristiwa luar biasa yang bisa membubarkannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×