kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 18.018   35,00   0,19%
  • IDX 6.196   -0,93   -0,01%
  • KOMPAS100 809   -2,02   -0,25%
  • LQ45 613   -1,32   -0,21%
  • ISSI 214   0,18   0,09%
  • IDX30 345   -0,95   -0,28%
  • IDXHIDIV20 427   -1,82   -0,42%
  • IDX80 92   -0,22   -0,24%
  • IDXV30 117   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 110   -0,51   -0,46%

BPJS tak bisa pailit


Senin, 27 Juni 2011 / 16:44 WIB
ILUSTRASI. Jurnalis memotret layar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020). Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG ditutup di zona merah pada akhir perdagangan pekan ini yaitu pada level 4.891.46 atau turun 257,9


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can


JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tak bisa dipailitkan. Ini merupakan kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan RUU BPJS.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia Nasution mengatakan BPJS sudah ditetapkan sebagai badan publik sehingga tidak bisa ditutup atau dibubarkan. “BPJS itu representasi dari negara sehingga tidak dapat dipailitkan. Ini terkait dengan kewajiban-kewajiban yang bagaimana dapat dialami oleh badan usaha,” ujar Mulia, Senin (27/6).

Lebih lanjut Mulia mengatakan jika BPJS bisa dipailitkan maka masyarakat akan mendapat kerugian lantaran kelima program jaminan sosial yang terkandung dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tidak bisa dijalankan. “Kalau BPJS bubar, masyarakat yang akan dirugikan,” tandasnya.

Mulia meyakinkan sangat kecil kemungkinan BPJS akan mengalami kebangkrutan. Hal ini disebabkan pemerintah dan DPR akan membuat ketentuan-ketentuan di UU BPJS nantinya yang memungkinkan bahwa BPJS itu bisa mengatasi permasalahan yang ada, misalnya kesenjangan antara arus pendapatan dengan biayanya.

“BPJS itu didesain untuk bisa mandiri dengan iuran yang dipungutnya. Iuran tersebut nantinya digunakan untuk membiayai manfaat-manfaat termasuk bayaran iuran yang diterima pemerintah, itu sangat penting, kita menghindari kejadian yang pernah dialami oleh negara-negara lain,” jelasnya.

Seandainya BPJS dibubarkan, Mulia mengatakan hal itu bukan karena masalah keuangan namun karena perubahan sistem. Menurutnya, sepanjang tidak ada perubahan sistem maka BPJS tetap ada.

Ketua Panja RUU BPJS Ferdiansyah membenarkan hal ini. Dia mengatakan, BPJS tidak bisa dipailitkan. "DPR sudah setuju. Jika dilihat dalam hal tata pengelolaan sangat tidak masuk akal jika BPJS itu pailit,” ujarnya kepada Kontan

Ferdiansyah mengatakan, BPJS bisa berubah jika ada amanat dari undang-undang. Menurutnya, DPR dan pemerintah sangat protektif dalam menyusun aturan. "Sehingga saya yakin bahwa hanya peristiwa luar biasa yang bisa membubarkannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×