Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan segera menerbitkan peraturan direksi (perdir) mengenai pengunaan manfaat tambahan pada fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, aturan tersebut nanti hanya menekankan khusus terhadap peserta program BPJS Ketenagakerjaan dengan pengelolaan pendanaan jangka panjang seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
"Manfaat ini (berlaku) bagi peserta BPJS aktif. Khususnya program dengen pengelolaan pendanaan jangka panjang," kata Elvyn, Selasa (27/10).
Peserta yang dapat menikmati kebijakan ini adalah pekerja yang sudah menjadi anggota BPJS Ketenegakerjaan di atas 1 tahun.
Elvyn menambahkan, bagi pekerja yang telah menarik seluruh dana kepesertaan untuk kedua program tersebut yakni JHT dan JP maka tidak akan dapat mendapat fasilitas tambahan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja menambahkan, aturan tentang pemanfaatan fasilitas tambahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
"Targetnya November, seluruh aturan BPJS Ketenagakerjaan selesai," kata Utoh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News