Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan makin mengkhawatirkan. Salah satu penyebab utama defisit tersebut ialah tarif iuran yang tidak setara dengan pemberian manfaat kepada para peserta.
Lalu, bagaimana kah skema iuran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) saat ini?
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (21/8), menjelaskan terdapat klasifikasi tarif iuran berdasarkan kategori peserta JKN.
Baca Juga: Ini lima fokus kebijakan pemerintah untuk genjot perekonomian Indonesia tahun 2020
Ada sejumlah kategori peserta yang iurannya menjadi tanggungan pemerintah pusat maupun daerah. Terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, PBI APBD, serta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah.
Untuk peserta PBI APBN, iuran yang dibayar oleh pemerintah pusat sebesar Rp 23.000 per orang per bulan. Begitu pun untuk PBI APBD, pemerintah daerah membayarkan iuran senilai Rp 23.000 per orang per bulan.
Baca Juga: Belanja pajak tahun 2018 meningkat mencapai 221,1 triliun tahun 2018
Bantuan iuran PBI ini ditujukan untuk masyarakat golongan miskin dan tidak mampu.
Selanjutnya, pemerintah juga mensubsidi iuran untuk PPU Pemerintah alias aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Iuran dari kategori peserta ini besarannya 5% dari dari penghasilan tetap.
Namun, 3% dari besaran iuran itu ditanggung oleh pemerintah, sisanya 2% oleh peserta. Pemerintah juga menanggung iuran peserta hingga tiga orang anaknya,
Untuk PPU Badan Usaha yang meliputi perusahaan BUMN dan swasta, besaran iuran kepesertaan juga 5% dari penghasilan tetap di atas Rp 8 juta.
Skemanya, 4% dari besaran iuran ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan 1% oleh peserta. Perusahaan juga wajib menanggung iuran untuk tiga orang anak pekerjanya.
Sisanya, merupakan kategori peserta yang berstatus Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Baca Juga: Sri Mulyani ceritakan perjalanan defisit BPJS Kesehatan di komisi XI DPR
Untuk peserta di kedua kategori ini, ada tiga kelas pembagian besaran iuran. Peserta kelas 3 wajib membayar iuran Rp 25.500 per orang per bulan. Sementara, peserta kelas 2 membayar Rp 51.000 dan peserta kelas 3 membayar Rp 81.000 per orang per bulan.
Adapun, pemerintah sedang merencanakan tarif iuran BPJS Kesehatan yang lebih tinggi untuk semua kategori peserta. Ini sebagai salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan defisit keuangan yang melilit BPJS Kesehatan selama ini.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani jengkel sering disalahkan soal defisit BPJS Kesehatan
Hanya saja, usulan ini masih dalam godokan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) hingga sekarang. Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso bilang, ia menyerahkan seluruh proses penentuan kebijakan iuran ideal kepada DJSN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News