kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.822   -47,00   -0,26%
  • IDX 6.177   4,80   0,08%
  • KOMPAS100 808   -9,54   -1,17%
  • LQ45 609   -7,52   -1,22%
  • ISSI 213   1,66   0,79%
  • IDX30 345   -4,23   -1,21%
  • IDXHIDIV20 421   -5,17   -1,21%
  • IDX80 92   -1,32   -1,42%
  • IDXV30 113   -1,72   -1,50%
  • IDXQ30 110   -1,54   -1,38%

BPJS Kesehatan tekor karena kurang iuran, ini skema iuran saat ini


Rabu, 21 Agustus 2019 / 22:03 WIB
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah BPJS Kesehatan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo

Namun, 3% dari besaran iuran itu ditanggung oleh pemerintah, sisanya 2% oleh peserta. Pemerintah juga menanggung iuran peserta hingga tiga orang anaknya, 

Untuk PPU Badan Usaha yang meliputi perusahaan BUMN dan swasta, besaran iuran kepesertaan juga 5% dari penghasilan tetap di atas Rp 8 juta. 

Skemanya, 4% dari besaran iuran ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan 1% oleh peserta. Perusahaan juga wajib menanggung iuran untuk tiga orang anak pekerjanya. 

Sisanya, merupakan kategori peserta yang berstatus Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). 

Baca Juga: Sri Mulyani ceritakan perjalanan defisit BPJS Kesehatan di komisi XI DPR

Untuk peserta di kedua kategori ini, ada tiga kelas pembagian besaran iuran. Peserta kelas 3 wajib membayar iuran Rp 25.500 per orang per bulan. Sementara, peserta kelas 2 membayar Rp 51.000 dan peserta kelas 3 membayar Rp 81.000 per orang per bulan. 

Adapun, pemerintah sedang merencanakan tarif iuran BPJS Kesehatan yang lebih tinggi untuk semua kategori peserta. Ini sebagai salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan defisit keuangan yang melilit BPJS Kesehatan selama ini.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani jengkel sering disalahkan soal defisit BPJS Kesehatan

Hanya saja, usulan ini masih dalam godokan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) hingga sekarang. Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso bilang, ia menyerahkan seluruh proses penentuan kebijakan iuran ideal kepada DJSN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×