kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.937   37,00   0,21%
  • IDX 6.337   -3,05   -0,05%
  • KOMPAS100 837   -2,47   -0,29%
  • LQ45 633   -3,70   -0,58%
  • ISSI 217   -0,54   -0,25%
  • IDX30 357   -1,56   -0,44%
  • IDXHIDIV20 442   -1,60   -0,36%
  • IDX80 95   -0,45   -0,47%
  • IDXV30 119   0,17   0,15%
  • IDXQ30 114   -0,62   -0,54%

BPJS Kesehatan sebut layanan bagi korban tindak pidana memang tidak ditanggung


Selasa, 08 Januari 2019 / 11:59 WIB


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum lama ini mencabut aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi korban tindak pidana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tak hanya korban pidana, layanan BPJS Kesehatan juga tidak berlaku bagi korban penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf dengan pencabutan tersebut maka regulasi BPJS Kesehatan jadi lebih jelas. Hal ini mengingat bahwa memang beberapa hal tersebut tertera dalam kontrak kepesertaan yang tidak dikaver.

"Ya, kalau sekarang dengan ditegaskan aturannya seperti itu, kan menjadi lebih real. Di dalam kontrak disebutkan juga hal-hal yang memang tidak bisa di jamin oleh BPJS," kata Iqbal kepada Kontan.co.id, Selasa (8/1).

Iqbal menyebutkan bahwa sebelumnya aturan yang menjamin korban pidana untuk mendapatkan biaya kesehatan sudah diatur dalam aturan yang berbeda.

Ia mencontohkan untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga sudah ada PMK (Peraturan Menteri Kesehatan) untuk tanggunan pada korban. Sehingga hal ini bukan lagi menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

"Kalau kemarin itu diatur dalam aturan yang berbeda. Contohnya kekerasan pada perempuan dalam kasus rumah tanggan sudah ada undang-undangnya. Kan disana sudah disebutkan pembiayaan ditanggu oleh negara," ungkapnya.

Aturan yang sebelumnya dinilai tidak tegas membuat persepsi keliru terkait pencabutan aturan ini. Sehingga hal ini disebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan salah tafsir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×